INIKATA.co.id – DPR RI baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang tentang ASN. Pengesahan dilakukan lewat rapat paripurna pada Selasa (3/10/2023) kemarin.
Menko Polhukam Mahfud MD pun mengungkap bahwa UU ASN itu direvisi karena pemerintah ingin menata pegawai honorer atau pegawai pemerintah non-ASN.
Pasalnya, kata dia, selama ini para kepala daerah mengangkat tim sukses hingga sanak saudaranya sebagai pegawai pemerintah non-ASN. Bahkan ada yang direkrut tanpa melalui tes. Akibatnya, jumlahnya pun terus bertambah hingga mencapai jutaan orang.
“Sekarang justru tenaga honorer itu jutaan, karena setiap kepala daerah yang baru itu membawa tim suksesnya jadi tenaga honorer. Ada ponakannya, anaknya dititip ke sana semua, sehingga pemerintah jadi kewalahan. Itu fakta ya,” ungkap Mahfud saat mengisi kuliah umum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Jumat (6/10/2023).
Masalah lainnya, lanjut Mahfud, adalah soal pegawai honorer yang diangkat oleh kepala daerah sebelumnya, lalu tidak dibutuhkan ketika sudah ada kepala daerah baru.
Sementara, pegawai itu tidak bisa langsung diberhentikan begitu saja. Sebab, ada hal kesejahteraan yang harus dipikirkan oleh pemerintah.
Lebih jauh Mahfud mengatakan, sebenarnya pemerintah bisa saja melakukan cara yang keras. Namun, pemerintah tidak ingin menempuh langkah tersebut.
“Baru-baru ini kita membuat pembaharuan Undang-Undang ASN untuk menyetop masalah ini, agar tidak ada eksploitasi,” jelasnya.
Sekadar diketahui, dengan adanya revisi UU ASN, instansi pemerintah kini dilarang mengangkat pegawai honorer atau non-ASN. Hal itu tertuang dalam Pasal 66, yang menyebutkan bahwa pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Selain itu, penataan status tenaga honorer juga harus dilakukan paling lambat pada Desember 2024 mendatang. Pada bagian penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi dan validasi oleh lembaga yang berwenang.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” demikian bunyi Pasal 67 UU ASN. (*)