Resmi Ditutup, Transaksi Jual-beli di Tik-Tok Shop Dihapus

INIKATA.co.id – Tik-Tok Shop resmi ditutup pada Rabu (4/10), tepatnya terhitung pada pukul 17.00 WIB transaksi jual-beli di platform Tik-Tok tidak akan bisa dilakukan lagi.

Hal ini mengacu pada peraturan Permendag 31 Tahun 2023 yang melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce.

Baca juga:

KPPU Kanwil VI Makassar Tindaklanjut Dugaan Penjualan Bersyarat Minyakita

Menyikapi keputusan tersebut beberapa penjual atau seller di TikTok serta pembeli yang sudah merasa terbiasa melakukan transaksi penjualan melalui TikTok merasa kecewa.

Tidak sedikit pula yang merasa bahwa keputusan ini cukup mengejutkan, khususnya para seller yang sudah mulai terbiasa melakukan penjualan di TikTok dan merasa dimudahkan dengan adanya TikTok Shop.

Melansir dari Radar Bali, disebutkan bahwa meskipun banyak pedagang dan pembeli yang kecewa dengan hal ini, mereka tetap menerimanya dengan lapang dada.

Beberapa pedagang dan pembeli juga menyampaikan permasalahannya pada akun TikTok yang mereka miliki, seperti yang dilakukan oleh akun Tiktok @Crehom yang menyampaikan permasalahannya,

“Tiktok Shop Official tutup! Tapi jangan panik semua orderan akan tetap kami kirim. Jangan di cancel ya kak orderannya nanti kami gajian dari mana,” Tulisnya pada Selasa (3/10).

Menanggapi keluhan yang dirasakan oleh sang penjual beberapa pembeli meresponnya dengan sabar,

“Sabar bunda, padahal kalau aku lebih suka beli di Tiktok live daripada di Shopee kadang barangnya sering gak sesuai pesanan” kata Armega Putri di komentar tik-tok @crehom.

Pihak Tiktok sendiri melalui rilis resmi yang mereka keluarkan, mereka menyatakan bahwa Tiktok menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang ada di Indonesia.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia” Tulis tik-tok di halaman resminya, Selasa (3/10)

Tiktok juga menyatakan bahwa dengan adanya peraturan dari Pemerintah Indonesia, pihak Tiktok tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam Tiktok Shop Indonesia, terhitung mulai Selasa (4/10) pukul 17.00 WIB.

Kendati demikian Tiktok masih akan mengupayakan beberapa langkah untuk memberikan solusi kepada para penjual dan pembeli yang sudah terbiasa melakukan transaksi melalui platform Tiktok.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami kedepan,” Terang pihak Tiktok melalui newsroom.tiktok.com.

Sebelumnya, pihak Tiktok menyebutkan bahwa ada 6 juta pelaku UMKM yang berjualan di Tiktok Shop dan hampir 7 juta kreator affiliate yang mencari pemasukan dari Tiktok Shop.

Menyikapi hal ini Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan bahwa tutupnya TikTok Shop ini tidak memberikan dampak negatif pada penjual online.

Pedagang masih bisa menggunakan Tik Tok sebagai bagian dari strategi marketing atau bisa dikatakan bahwa pedangan masih bisa melakukan promosi di Tiktok hanya saja tidak bisa melakukan jual beli dengan aplikasi Tiktok.

“Jadi tidak benar kalau setelah ditutup ini mereka akan bangkrut dan lain sebagainya. Kenyataannya para seller ini akan menjual di multi-platform, nggak cuma di satu tempat” Jelas Teten.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana solusi yang dapat dilakukan oleh penjual atau pembeli yang sudah terlanjur check out.

Menyikapi hal ini, melalui pesanan pembeli, pihak Tiktok mengatakan bahwa semua pesanan yang sudah dibuat tetap akan diproses secara normal seperti biasanya, sedangkan untuk pesanan yang masih menunggu per tanggal (5/11) akan dibatalkan.

Pembeli juga masih bisa mengakses dan melihat riwayat pesanan mereka, dalam hal ini pembeli juga dapat mengajukan pengembalian dana di kolom pesanan dengan memilih alasan yang relevan, setelah itu pembeli dapat menunggu selama 48 jam untuk konfirmasi dari penjual. Apabila melebihi batas waktu tersebut, secara otomatis Tiktok akan menyetujuinya.

Penjual sendiri kedepannya masih dapat menggunakan Tiktok untuk melakukan promosi penjualan, namun untuk transaksi penjual dapat menggunakan e-commerce lainnya yang telah dibuat sebagai platform jual beli online. (JawaPos/Inikata)