INIKATA.co.id – Natasha selaku pelapor kasus dugaan pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi dalam gelaran Miss Universe Indonesia (MUID), melalui kuasa hukumnya, menyambut gembira ditetapkan satu orang tersangka.
Dalam gelar perkara yang berlangsung hari ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Sarah yang merupakan COO Miss Universe Indonesia sebagai tersangka. Dia orang yang melakukan body checking secara langsung terhadap para finalis MUID.
Mellisa Anggraeni, kuasa hukum Natasha, meyakini satu orang tersangka yang ditetapkan hari ini hanya lah awal dan tidak cukup semua kesalahan ditimpakan kepada dirinya. Dia menduga kuat akan menyusul yang lainnya juga akan diumumkan sebagai tersangka mengingat body checking yang diduga sebagai bentuk pelecehan seksual ini dilakukan secara sistematis.
“Akan terus bergulir Mas. Ini masih yang pelaku utama yang ada di bilik body checking itu (yang ditetapkan tersangka). Karena ini dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Terstruktur dalam arti, tidak ada dalam rundown, tapi semua finalis mengalami body checking,” kata Mellisa Anggraeni kepada JawaPos.com, Rabu (4/10).
Mellisa berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Miss Universe Indonesia juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Pihak-pihak yang punya kewenangan mengatur jadwal, mengubah jadwal, itu harusnya juga diminta pertanggung jawaban seperti project director, owner, dan direkturnya,” tuturnya.
Dalam laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu, Natasha melaporkan 3 orang yang dianggap bertanggung jawab atas kasus pelecehan seksual yang terjadi.
“Kami melaporkan 3 orang. Direkturnya yaitu Safa Attamimi, Owner Poppy Capella dan COO, orang yang melakukan body checking secara langsung yaitu Sarah,” jelasnya.
Dalam perkembangan atas kasus ini, muncul nama baru yang dianggap pihak pelapor juga harus bertanggung jawab. Dia adalah project director Miss Universe Indonesia.
“Yang kami ketahui dari korban, dia juga ada di bilik selama dilakukan body checking. Project director inilah yang punya kewenangan untuk mengatur rundown acara dan punya kewenangan terkait penyelenggaraan acara, tetapi dia tidak melakukan pencegahan,” tuturnya. (JawaPos/Inikata)