MAKASSAR, INIKATA.co.id – Oknum kepala desa di Kabupaten Wajo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo dalam dugaan korupsi ganti rugi pengadaan tanah.
Pelaku diketahui berinisial SH, menjabat sebagai kepala Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo pada 2021 lalu.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo telah
menaikan status 1 (satu) orang saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan,” Kata Kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan Soetarmi dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Ia ditetapkan sebagai tersangka usai menerima ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi.
“Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Ganti Rugi Dalam Pengadaan
Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa
Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021,” Jelasnya.
Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima ganti rugi yakni 4 bisang tanah yang merupakan milik negara sehingga berpotensi menimbulkan kerugian.
Tak main-main, kerugian yang berpotensi muncul mencapai 754 Juta.
“Bahwa terjadi perbuatan melawan hukum , sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp. 754.455.200,00,” Terangnya.
Untuk itu, SH di sangkakan beberaa pasal yakni Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Awal)