Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kementan yang Seret Nama SYL: KPK Gunakan Pasal 12 e UU Tipikor

INIKATA.co.id – Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam pengusutan kasus ini KPK menggunakan Pasal terkait permintaan paksa atau pemerasan jabatan (Pasal 12 e Undang-Undang Tipikor).

Baca juga:

Pansus Haji Temukan Masalah Pembagian Kuota Tambahan

“Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Sebelumnya, Ali Fikri juga menyampaikan bahwa penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK di Rumah Dinas Meneteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berlokasi di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah selesai dilakukan, Jumat (29/9/2023)

Dalam penggeledahan yang dilakukan sejak Kamis (28/9/2023) tersebut, kata dia, Tim Penyidik menemukan uang rupiah dan mata uang asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar.

Baca juga:

KPK Panggil Febri Diansyah Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

“Hasil dari proses penggeledahan yang sudah selesai (di rumah Mentan SYL), dari informasi yang kami peroleh, ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing,” terang Ali Fikri.

Ia juga membenarkan bahwa Tim Penyidik memang membawa alat penghitung uang dalam proses penggeledahan tersebut untuk menghitung secara akurat jumlah uang.

Selain uang, lanjut Ali Fikri, Tim Penyidik juga menemukan cacatan keuangan dan beberapa dokumen lainnya yang terkait dengan perkara yang sementara ditangani KPK.

“Ditemukan juga barang bukti elektronik,” terangnya.

Menurut Ali Fikri, semua temuan hasil penggeledahan tersebut akan dilakukan analisis oleh tim KPK untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Selain rumah dinas Mentan SYL, Jumat (29/9/2023), Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan.

Lebih jauh Ali Fikri juga menegaskan, proses hukum ini tak ada kaitannya dengan politik Pemilu 2024.

“Kami sadar betul ini jelang tahun politik 2024, semua yang dikerjakan KPK pasti selalu dikaitkan dengan proses politik yang sedang berjalan. Kami ingin tegaskan, pada waktunya akan dibuka secara terang apa yang menjadi alat bukti, perbuatannya seperti apa di hadapan majelis hakim ketika proses penyidikan ini cukup,” ucapnya.

Sekadar diketahui, sejak Jumat (29/9/2023) pagi tadi, ramai beredar kabar yang menyebut KPK telah menetapkan SYL dan dua orang pejabat lainnya di Kementerian Pertanian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Pihak KPK yang dikonfirmasi, tidak membantah maupun membenarkan kabar tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri hanya mengatakan bahwa pihak KPK saat ini masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.

“Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses cukup dilakukan,” kata Ali Fikri.

“Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkaranya seperti apa pasti pada saatnya KPK akan sampaikan kepada teman-teman semua, kepada masyarakat,” ujarnya.

Untuk informasi, saat penggeledahan, SYL tak berada di lokasi. Ia tengah berada di Roma, Italia, menghadiri Konferensi Global tentang Peternakan Berkelanjutan Transformasi. Rencananya, ia baru akan kembali ke Jakarta pada Sabtu (30/9/2023) besok.

Seperti diketahui, KPK saat ini memang sedang menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

SYL sendiri pada 19 Juni lalu telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa atau dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian yang dipimpinnya tersebut.

Sejauh ini, KPK sudah memintai keterangan puluhan pihak dari pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kementan. (**)