Dewan Minta Posisi Abdul Hayat Dikembalikan ke Jabatan Sekprov Sulsel

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta telah mengeluarkan putusan atas pengajuan banding yang dilayangkan pihak Presiden RI atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggal 17 April 2023, yang isinya membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel.

Dalam amar putusannya yang dikeluarkan pada 27 September 2023, PTTUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta terkait pembatalan keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel.

Baca juga:

Dewan Ungkap Marak Tambang Ilegal di Sulsel, Pj Gubernur Diminta Eksekusi

Menanggapi putusan PTTUN Jakarta tersebut, anggota DPRD Sulsel, Usman Lonta mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, perintah pengadilan tersebut harus dilakukan. Artinya, Abdul Hayat harus dikembalikan untuk menduduki jabatan Sekprov Sulsel.

“Kalau saya punya pandangan, sesuaikan dengan perintah putusan pengadilan. Semua warga negara harus taat kepada putusan hukum,” kata Usman, Kamis (29/9/2023).

“Putusan pengadilan itu menunjukkan bahwa Abdul Hayat tidak bersalah dan dapat dikembalikan posisinya sebagai Sekprov Sulsel,” sambungnya.

Baca juga:

BKN Batalkan SK Pensiun Sekprov Sulsel Abdul Hayat

Sekadar diketahui, Rabu (27/9/2023), PTTUN Jakarta mengeluarkan putusan banding yang memperkuat putusan PTUN Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggal 17 April 2023, yang isinya membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel.

Dilansir dari laman ecourt.mahkamahagung.go.id, isi amar putusan banding PTTUN Jakarta dengan Nomor: 175/B.PT.TUN.JKT tertanggal 27 September 2023 itu berisi 3 poin.

Pertama, menerima permohonan banding dari pembanding.

Untuk diketahui, permohonan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel itu diajukan kuasa hukum Presiden RI pada 27 April 2023 lalu.

Kemudian, poin kedua amar putusan PTTUN Jakarta menyatakan memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang dimohonkan banding.

Poin ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,-.

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir yang dikonfirmasi membenarkan adanya putusan banding dari PTTUN Jakarta, yang memperkuat status kliennya agar dikembalikan ke jabatan semula yakni Sekprov Sulsel tersebut.

“Putusannya itu per hari ini, 27 September 2023. Sekitar jam 7 malam saya buka ecourt dan saya lihat itu informasi putusannya, dan alhamdulillah isi putusannya Pak Hayat posisi dimenangkan,” kata Syaiful.

“Itu isi putusannya menguatkan putusan tingkat pertama, putusan banding,” sambungnya.

Menurut Syaiful, dalam isi putusan tersebut salah satu di antaranya menegaskan agar mengembalikan jabatan Abdul Hayat Gani pada posisi semula sebagai Sekprov Sulsel karena tidak dinyatakan bersalah.

“Itu pada poinnya itu mengembalikan harkat dan martabat Pak Abdul Hayat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, dan membatalkan SK pemberhentiannya. Insha Allah, itu tidak ada halangan lagi (Abdul Hayat kembali menjabat Sekprov Sulsel),” terangnya.

Meski begitu, kata dia, pihaknya masih akan menunggu selama 14 hari kedepan untuk inkrah atau keputusan banding PTTUN Jakarta itu berkekuatan hukum tetap.

“Jadi langkah selanjutnya saya sebagai kuasa hukum itu menunggu sampai inkrah. Setelah itu menunggu tindaklanjut isi perintah pengadilan untuk mengembalikan jabatan Pak Hayat sebagai Sekprov Sulsel,” ujarnya.

“Menunggu inkrah selama 14 hari kedepan, terhitung mulai dari hari ini,” jelasnya.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan, sudah jelas bahwa dari putusan pertama hingga putusan banding ini menunjukkan bahwa Abdul Hayat memang tidak bersalah dan kebijakan pemberhentiannya dari jabatan Sekprov Sulsel beberapa waktu lalu itu tidak sesuai prosedur.

“Saya kira kita sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa sebenarnya dengan adanya dua putusan yang terkait dengan kasus Pak Abdul Hayat, yang mana tingkat pertama maupun banding itu dimenangkan, ini menunjukkan bahwa apa yang digugat (Abdul Hayat) itu sebenarnya sudah sesuai dengan apa yang menjadi alasan gugatan itu,” kata Prof Aminuddin.

“Bahwa proses pemberhentian Abdul Hayat dari jabatan Sekprov Sulsel itu tidak melalui prosedur dan administrasi yang sesuai dengan aturan yang ada,” sambungnya.

Olehnya itu, kata dia, dengan adanya putusan itu Presiden Jokowi diharapkan bisa mengembalikan Abdul Hayat ke jabatannya semula sebagai Sekprov Sulsel.

“Kita berharap juga Presiden berbesar hati untuk kemudian bisa menerima bahwa proses gugatan yang diajukan Pak Abdul Hayat itu sudah sesuai dengan apa yang menjadi kepentingan gugatan dalam proses pemberhentiannya sebagai sekprov itu tidak sesuai dengan mekanisme. Bahkan kita lihat mengada-ada,” tutur dia.

“Dengan putusan banding dari PTTUN Jakarta ini, kita berharap bahwa segera yang bersangkutan dikembalikan nama baiknya dan juga dikembalikan pada jabatannya semula sebagai Sekprov Sulsel,” pungkasnya. (fdl)