INIKATA.co.id – Pemerintah mengusulkan agar jadwal pelaksanaan Pilkada serentakdimajukan dari yang awalnya November menjadi September 2024.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu (20/9/2023) kemarin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap alasan usulan memajukan jadwal Pilkada serentak menjadi September 2024 tersebut.
Tito mengungkapkan bahwa kekhawatiran akan kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025 menjadi alasan majunya Pilkada serentak dari November menjadi September 2024.
Pasalnya, kata dia, saat ini terdapat 101 daerah dan empat daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat yang diisi oleh Penjabat (Pj) kepala daerah sejak 2022.
Selain itu, juga terdapat 170 daerah yang diisi oleh Pj kepala daerah pada 2023. Serta terdapat 270 kepala daerah hasil pemilihan 2020 yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2024.
“Berdasarkan data tersebut, maka terdapat potensi akan terjadi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Jika ini terjadi, maka pada 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah definitif. Maka seyogyanya paling lambat 1 Januari 2025, kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 mayoritas harus sudah dilantik,” kata Tito.
Tito juga menjelaskan, alternatif Pilkada 2024 serentak adalah untuk mengantisipasi irisan tahapan krusial antara Pemilu dan Pilkada, termasuk potensi apabila terjadi Pilpres dua putaran pada Juni 2024.
Tak hanya itu, Tito juga mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan agar pelaksanaan kampanye dipersingkat menjadi 30 hari.
Dengan singkatnya masa kampanye. maka menurutnya hal itu akan dapat mengurangi durasi lamanya potensi keterbelahan atau polarisasi masyarakat serta tensi politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan, politik dan keamanan.
“Selain itu, perlu juga untuk menjadi catatan sekali lagi bahwa kewenangan penjabat kepala daerah tidak sebesar kewenangan kepala daerah hasil Pilkada yang mendapatkan legitimasi lebih kuat karena dipilih oleh rakyat,” ujarnya.
Sekadar diketahui, wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat sebelumnya diungkapkan oleh sejumlah anggota Komisi II DPR. Perubahan jadwal itu rencananya akan diatur lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu.
Dengan Perppu tersebut, jadwal pilkada yang telah disepakati pada 27 November 2024 akan dimajukan dan dilakukan dua tahap, yakni pada 7 dan 24 September 2024.
Menurut Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, pemerintah ingin pelantikan para kepala daerah dan pemerintah tingkat pusat dilakukan secara serentak. Hal ini agar rencana pembangunan semua pemerintahan mulai tingkat pusat hingga daerah digelar bersamaan. (int)