Pejabat Pemprov Sulsel Korban Nonjob dan Demosi Bakal Melapor ke KPK

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Para pejabat di lingkup Pemprov Sulsel yang merasa dirugikan karena dinonjobkan dan dijatuhi sanksi demosi tak sesuai aturan kepegawaian di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS), akan menempuh jalur hukum.

Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mereka juga berencana untuk melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan adanya oknum yang melakukan praktik jual beli jabatan.

Baca juga:

Danny Support Partai Buruh Perjuangkan Kepentingan Kaum Pekerja

Hal ini disampaikan langsung Muh. Amin selaku kuasa hukum para pejabat Pemprov Sulsel korban nonjob dan demosi, saat menggelar konferensi pers di bilangan Jalan AP. Pettarani, Kota Makasar, Selasa (19/9/2023).

“Kami akan gugat di PTUN. Selain itu, kami juga akan melapor ke KPK karena kami curiga ada praktek jual beli jabatan,” kata Muh. Amin.

Tak hanya menempuh jalur hukum, kata dia, kliennya juga telah menyurat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), meminta agar dilakukan investigasi terkait kebijakan yang dinilai cacat prosedur tersebut.

Salah seorang pejabat korban nonjob dan demosi, Aruddini mengungkap bahwa banyak pejabat yang dinonjobkan maupun didemosi namun tidak mendapatkan surat ataupun pemberitahuan terkait keputusan tersebut.

Parahnya lagi, kata dia, mereka digantikan oleh ASN dengan pangkat atau eselon yang jauh dibawahnya.

“Tidak ada pemberitahuan kami dinonjobkan. Kami baru tahu saat pejabat baru masuk membawa SK,” kata Aruddini.

Menurut dia, ada kurang lebih 400-an pejabat yang dimutasi dan dinonjobkan tanpa sebab.

“Tiba-tiba dianggap telah melakukan pelanggaran berat. Padahal kan kalau pun kami ada melakukan pelanggaran, harusnya ada teguran atau diberikan SP1 sampai SP3 hingga diperiksa. Tapi itu semua kan tidak ada. Jadi, kami ini pusing juga pelanggaran apa yang dimaksud,” ujarnya. 


Berita ini telah diralat atau dikoreksi sesuai dengan Hak Jawab atau Hak Koreksi yang dikirimkan pihak Stafsus Eks Gubernur Sulsel:

https://inikata.co.id/2023/11/07/hak-jawab-dan-hak-koreksi-stafsus-eks-gubernur-sulsel-terkait-pemberitaan-tanggal-20-september-dan-1-oktober-2023/