Disomasi Gegara Sertifikat Tanah, Lurah Malino: Sudah Sengketa Sejak Lama

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Lurah Malino, Hasirawati baru-baru ini mendapat somasi dari orang yang bernama Sindring.

Hasirawati mengaku, dirinya disomasi lantaran pihaknya tidak menandatangani surat rekomendasi penerbitan sertifikat tanah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh inikata.co.id, Hasirawati disomasi oleh pihak Sindring melalui Pengacaranya bernama Mastan.

“Ia betul sekali ada somasi,” ucap Hasirawati saat dikonfirmasi, Rabu (20/9).

Namun dirinya meluruskan soal penolakan penandatanganan surat rekomendasi penerbitan sertifikat tanah. Dia menjelaskan bahwa tanah tersebut untuk sementara ditangguhkan.

“Tapi itu bukan tidak diberikan, melainkan itu ditangguhkan, karena kita harus keluarkan dulu surat tidak ada sengketa, itu untuk salah satu persyaratan penerbitan sertifikat,” sambungnya.

Untuk memastikan siapa pemilik sah tanah tersebut, pihaknya saat ini tengah melakukan survey.

“Sayakan baru menjabat disini, jadi kita telusuri dulu lokasinya dimana dan ternyata dilokasi yang sama disana memang sudah sengketa sejak lama, karena sebelumnya ada yang klaim punya sertifikat tanah tersebut, namanya ibu Darna sirajang” jelasnya.

“Jadi saya tangguhkan dulu bukan ditolak, untuk mencari kejelasan dan ditelusuri dulu, bukan serta merta kita tandatangani, apalagi inikan persoalan tanah dan saya baru disini makanya kita pelajari dulu,” sambungnya.

Namun dia membantah kalau pihak kelurahan tidak melayani pengacara Mastan.

“Bahasa yang beredar kalau tidak dilayani atau tidak ditandatangani tidak seperti itu (tidak benar) dan saya juga kemarin sudah jelaskan kepada pengacara yang memberikan somasi kepada saya,” ungkapnya.

Menurut data yang ada di kelurahan Malino, terdapat pihak bersengketa yakni Darna Sirajang dan Sindring, yang mana Darna Sirajang mengklaim telah memiliki sertifikat, ia kemudian mengarahkannya ke BPN untuk melakukan validasi terlebih agar mengetahui letak lokasi tanahnya.

“Itukan sebelumnya yang klaim sertifikat ini saya arahkan ke BPN untuk melakukan barcode untuk menentukan lokasi ini sertifikat, itu klaim sertifikat milik atas nama Darna Sirajang,”jelasnya. (Qadri)