MAKASSAR, INIKATA.co.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa melakukan penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf, Selasa (19/9/2023).
Penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemggunaan jasa pelayanan jaminan kesehatan nasional (JKN) tahun 2018 sampai Juli 2023 tersebut merupakan tindakan penyidikan yang dilakukan berdasar Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: Print- 03 /P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2023.
“Penggeledahan di Syekh Yusuf Kab.Gowa tersebut berlangsung mulai pukul 10.30 WITA dan tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu melalui keterangan tertulisnya.
Achmad menyebutkan, dokumen dan barang yang disita dari penggeledahan tersebut, antara lain: dokumen-dokumen terkait pencairan dana jasa JKN tahun 2018 – 2023; dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun 2018 – 2023; 2 unit CPU komputer; 1 unit laptop; 6 buku rekening; dan 4 buku catatan.
“Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian, dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan penyalahgunaan kewenangan dari pihak manajemen RSUD Syekh Yusuf yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah tahun 2018 sampai Juli tahun 2023,” terangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani mengingatkan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.
“Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Yeni.
Ia juga mengimbau kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan kasus tindak pidana korupsi ini. (*)