GOWA,INIKATA.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi penyelewengan uang jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa sejak tahun 2018. Sedikitnya 40 orang saksi diperiksa sekaitan kasus dugaan korupsi Itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani mengatakan bahwa RSUD Syekh Yusuf belum mengantongi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melainkan baru diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Jadi RSUD Syekh Yusuf belum berstatus BLUD namun masih Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Yeni Andriani, Selasa (19/9).
Yeni menambahkan bahwa setelah Perbup terbit, manajemen RSUD Syekh Yusuf
menerbitkan Surat Keputusan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Nomor : 18a/RSUD-SY/II/2018 tentang sistem pembagian jasa pelayanan pada RSUD Syekh Yusuf.
“Kemudian di dalam surat keputusan tersebut mengatur tentang pembagian jasa pelayanan JKN kepada seluruh pegawai rumah sakit baik ASN maupun Non ASN,” tambahnya
Dijelaskannya, bahwa peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tidak bersesuaian dengan SK Direktur yang dikeluarkan oleh RSUD Syekh Yusuf pada pasal 6 huruf C tentang tenaga kesehatan lainnya yang mana pada Perbup tersebut tidak menyebutkan tentang pembagian Jasa Rumah Sakit dan Jasa Kebersamaan sedangkan SK Direktur pada pasal 6 huruf C beserta lampiran surat keputusannya diatur mengenai pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan.
Sehingga Surat Keputusan Direktur tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat 3 huruf a Peraturan menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah sakit dan kewajiban pasien.
“Perbup dan SK yang dikeluarkan direktur RSUD sangat bertentangan,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan, bahwa saat ini Kejari Gowa masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
“Masih dalam tahap penghitungan Kerugian negara oleh BPK, ya kita gandeng BPK,” tegasnya.