INIKATA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo.
Mantan Direktur Utana (Dirut) PT TransJakarta ini ditahan usai menjalani pemeriksaaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos RI).
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/9).
Selain Kuncoro, KPK sebelumnya juga telah menahan lima orang tersangka lainnya. Mereka di antaranya mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Budi Susanto; mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; Dirut Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.
KPK menduga perbuatan keenam pihak yang menyandang status tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,5 miliar. Perkara ini telah disidik KPK sejak Februari 2023 lalu.
Keenam pihak yang ditetapkan tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (JawaPos/Inikata)