Bareskrim Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Sulsel, Diduga Jaringan Fredy Pratama

PINRANG,INIKATA. co.id – Bareskrim Polri melakukan penggerebekan kasus narkoba di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dalam penggerakan itu, polisi dikabarkan mengamankan belasan pelaku yang diduga jaringan Fredy Pratama, gembong narkoba jaringan internasional yang saat ini diburu polisi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tim dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di salah satu rumah bandar narkoba berinisial NN alias SE di Pinrang, pada Senin (11/9) pekan lalu.

“Kasus narkoba di Pinrang (Penggerebekan) itu sudah dilaporkan, itu sudah di proses oleh Satuan Narkoba Polda Sulsel,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana kepada wartawan, Senin (18/9/2023) petang.

Komang Suartana menjelaskan, terkait jaringan gembong narkoba, Fredy Pratama pihaknya mengungkapkan bahwa masih dilakukan pengecekan.

“Terkait jaringan Fredy Pratama, masih dicek. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel, kalau ada perkembangannya pasti akan dirilis,” jelasnya.

Meski demikian, Komang Suartana enggan lebih jauh menjelaskan kronologi penggerebekan dan jumlah pasti pelaku dan dan barang bukti yang berhasil dimankan Bareskrim Polri di salah satu rumah bandar narkoba yang diduga terlibat jaringan Fredy Pratama.

“Penggrebekan itu (Bareskrim) tetap ada kooordinasi dengan Polda Sulsel, setiap kegiatan Mabes Polri itu akan dikoordinasikan dan dalam penangkapannya tetap dibackup,” jelasnya.

Diketahui, Bareskrim Polri saat ini masih memburu gembong narkoba Fredy Pratama yang telah menjadi buronan sejak lama. Gembong narkoba jaringan internasional ini diketahui menggunakan sandi Escobar dalam menjalankan transaksi Ilegalnya.

Fredy Pratama diketahui menjalankan bisnis narkoba sejak 2009. Dalam tiga tahun terakhir ini, Polri menerima laporan polisi sebanyak 408 kasus.

Dari jumlah itu, polisi telah menetapkan 884 tersangka periode tahun 2022-2023. Seluruhannya punya keterkaitan dengan Fredy Pratama.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA, dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama.

Nilai aset jaringan ini bahkan sampai Rp 10,5 triliun, dari 10,2 ton sabu serta 100 ribu lebih ekstasi.