MAKASSAR,INIKATA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pada pembangunan gedung pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar.
Menyikapi hal tersebut, Penggiat Anti Korupsi menantang polisi untuk mengungkap kasus tersebut secara terang-terangan untuk menghilangkan kasus korupsi di dunia pendidikan.
“Harus diungkapkan secara terang-terangan, karena itu mencederai dunia pendidikan,” kata Penggiat Anti Korupsi, Djusman AR, Sabtu, (16/9) kemarin.
Pihaknya pun menyayangkan hal tersebut, pasalnya lingkungan pendidikan sejatinya bisa melahirkan orang-orang terpelajar justru bisa menjadi sangkar korupsi.
“Apalagi dugaan korupsi itu terjadi di lingkungan kampus, sejatinya kampus itu adalah menjadi teladan, karena kampus itu lahirnya orang cerdas, orang jujur orang kredibilitas dan berintegritas,” sambungnya.
Pihaknya pun menantang Polda Sulsel (Tipikor) yang menyelidiki kasus tersebut dapat diungkap secara terang-terangan sebagai upaya menghilangkan keterlibatan kasus korupsi di lingkup pendidikan.
“Kalau terjadinya dugaan korupsi tidak ada alasan bagi APH untuk tidak segera menindaklanjutinya, agar dunia pendidikan bersih (dari korupsi),” jelasnya.
Dijelaskan, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dapat melakukan penghitungan kerugian negara jika nantinya pihak Polda telah menyelesaikan pemeriksaan.
“Kalau memang ada permintaan dari lembaga dari Polda atau kejaksaan maka wajib bagi BPKP untuk menindaklanjutinya,” paparnya.
Secara umum, Djusman menjelaskan bahwa yang dimaksud audit itu ada tiga yakni audit investigatif, audit kinerja dan audit evaluasi.
“Kalau dari APH ngomong audit kejar terus audit nya seperti apa, kapan dia menyatakan investigatif maka secara ilmu itu artinya penyidik telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum. Kalau investigatif itu bukan baru mencari temuan tapi untuk memastikan jumlah nominal kerugian,” urai Djusman.
Sebelumnya, Kepala BPKP Sulsel, Mohammad Risbiyanto mengatakan, pihaknya selalu siap menindaklanjuti temuan dugaan korupsi oleh Polda Sulsel dalam proyek pembangunan gedung berlantai 8 di kampus UIN Makassar.
“Memang tugas kita salah satunya membantu APH dalam pendekatan hukum. Namun demikian, kita ada prosedurnya. Kalau untuk meminta ke kita, ya kita akan melakukan telaah kajian dan segala macam. Jadi tidak serta merta kita mengabulkan semua,” kata Risbiyanto usai dikukuhkan sebagai Kepala BPKP Sulsel, Senin (11/9) lalu.
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu surat permintaan penghitungan kerugian negara (PKN) untuk kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pascasarjana yang saat ini tengah ditangani Polda Sulsel.
“Tapi memang sampai sekarang belum ada, dan kita menunggu surat permintaan itu dari APH,” jelasnya
Polda Sulsel mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Bangunan gedung pascasarjana tersebut terletak di kampus II UIN, Jalan HM Yasin Limpo, Samata, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Hendrawan mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi ahli.
“Kita masih menunggu dari tim ahli kita belum selesai dengan ahli kontruksi,” imbuhnya beberapa waktu yang lalu.
Ia menegaskan bahwa akan melayangkan surat permintaan penghitungan kerugian negara kepada BPKP setelah penyelidikan yang melibatkan saksi ahli telah selesai. Iye (mekanismenya seperti itu),” pungkasnya. (Fdl)