Skema Gaji Tunggal PNS Mulai Dibicarakan, Diyakini Efisienkan Administratif

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Skema gaji tunggal alias single salary bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk dalam kegiatan prioritas rencana kerja pemerintah di 2024 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) mulai dibicarakan.

Jika skema itu diterapkan, maka seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.

Baca juga:

Penuh Haru, Bupati Wajo Peluk Erat Andi Sudirman di Apel Perpisahan

Pengamat pemerintahan Unhas, Sukri Tamma menilai gaji tunggal ini disatu sisi sebagai solusi atas item gaji PNS yang terlalu banyak sehingga tidak berjalan efisien secara administratif.

“Buat para PNS itu mekanisme penggajian tidak masalah yang penting jumlahnya tidak berubah apalagi berkurang sehingga sebenarnya itu tidak terlalu bermasalah kalau hanya sekedar mengganti mekanisme,” kata Sukri, Kamis (14/9/2023).

“Karena memang model penggajian sekarang terlalu banyak item contohnya sekarang ini tidak efisien prosesnya karena ada banyak implementasi setiap item gaji. Karena tunjangan A beda lagi SK-nya tunjangan B beda lagi SK-nya dan seterusnya tapi dengan orang yang sama,” sambungnya.

Menurutnya, kejelasan terkait perbedaan nilai gaji dalam status jabatan yang sama akan menjadi pertanyaan mendasar PNS jika rencana kebijakan ini dilakukan.

“Tapi orang akan bertanya bagaimana penyesuaiannya, kalau dilihat ada disparitas berdasarkan konteks daerah kemudian berdasarkan besarnya tanggungjawab, ini barangkali yang akan jadi perhatian sehingga harus ada lagi penjelasan yang lebih jauh supaya mengetahui bahwa perbedaan itu disparitas itu karena ada konteks tertentu,” jelasnya.

Gaji tunggal PNS ini, kata dia dapat mengantisipasi banyaknya administrasi yang dilakukan dalam mekanisme penggajian.

“Ini juga sebenarnya mengantisipasi admistrasi nya supaya diharapakan tidak semrawut prosesnya tidak terlalu banyak hal yang dilakukan kalau bisa satu kali saja,” imbuhnya.

Lebih jauh, akademisi Unhas ini mengatakan bahwa sebagian PNS pun belum mengetahui item gaji yang diterima, sehingga gaji tunggal yang dibicarakan saat ini menjadi solutif dan semakin efisien.

“Seringkali kan PNS tidak tahu ada honor tertentu tapi kalau disatukan semua tentu dalam perencanaan keuangan ya ASN bisa merencanakan bahwa seluruh penghasilan saya hanya berjumlah begini,” pungkasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan sistem gaji tunggal masih berupa pilot project di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Anas juga menekankan pihaknya masih perlu mengkaji wacana tersebut. Ia menyebut evaluasi penerapan single salary system di KPK dan PPATK bakal menjadi acuan penerapan aturan ini ke depan.

“Single salary ini baru pilot project di KPK dan PPATK. Ini juga ada komplain orang yang kerja dengan enggak kerja kok salary-nya sama. Nah, itulah yang jadi hitungan evaluasi kita,” kata Anas.

Berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit Agustus 2017 lalu, single salary system membuat PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary system yang rencananya diterapkan bakal terdiri dari unsur jabatan alias gaji dan tunjangan mencakup kinerja dan kemahalan.

Lalu, bakal ada sistem grading yang berpengaruh dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading merupakan level alias peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

“Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” tulis dokumen tersebut.

Sementara itu, tunjangan kinerja dalam single salary system akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS. Tukin berfungsi sebagai tambahan atau pengurang penghasilan.

Tunjangan baru akan diberikan sebagai tambahan penghasilan jika capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik. Jika output kinerja sang abdi negara kurang atau buruk, tukin bakal dikategorikan sebagai pengurang atau penurunan penghasilan.

Besaran tunjangan kinerja normalnya 5 persen dari gaji PNS, di mana penerapannya sama di setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah. Namun, PNS dengan kontrak kinerja jabatan yang sama bisa meraup tukin berbeda tergantung hasil capaian kinerjanya.

Sedangkan tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tukin pada tabel indeks penghasilan, lalu dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.

Indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS bakal dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah, baik di dalam maupun luar negeri. Akan tetapi, indeks harga masing-masing daerah akan dievaluasi paling lama setiap tiga tahun.

“Secara otomatis, PNS yang ditempatkan di daerah yang indeksnya berbeda akan berbeda pula tunjangan kemahalannya,” tutup dokumen tersebut.(fdl)