Jukir Liar di Sekitar MP Kerap Timbulkan Kemacetan, ini Kata PD Parkir

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kawasan Mall Panakkukang di Kota Makassar menjadi salah satu destinasi belanja yang ramai dikunjungi warga.

Kendati demikian, kondisi tersebut membuat volume kendaraan menjadi sangat membludak.

Hal ini diperparah dengan banyaknya Juru Parkir (Jukir) liar yang kerap beroperasi dibahu jalan sekitar mall hingga menyebabkan macet.

Menanggapi hal itu, Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar tidak menapik informasi bahwa para jukir di beberapa titik sekitar mall merupakan Jukir liar.

“Kalau itu (Dibawah terowongan) masuk mi dalam kategori parkir liar sebenarnya. Nah itu didepan, MP juga ada sebenarnya ada tanda larangan parkir yang sudah dibuat, cuman masih ada juga,” kata Humas PD Parkir Makassar Asrul saat di Hubungi Inikata, Jumat (15/9/2023).

Meski demikian, ia menyebut pihaknya aktif melakukan sosialisasi terhadap para jukir liar yang kerap beroperasi untuk memberikan edukasi dan teguran agar tidak melakukan parkir ditempat tersebut walaupun esok hari setelahnya mereka kembali melakukan parkir liar.

“Kami itu sudah melakukan sosialisasi disana untuk arahkan para jukir tidak parkir disana, cumankan tidak mungkin kita tiap hari disana. Nah kita ini sudah arahkan untuk kasi pindah ke tempat lainlah, tapi setelahnya itu kembali mi lagi,” jelasnya.

Asrul kembali menegaskan, kondisi tersebut terjadi karena tidak adanya sanksi yang bisa langsung diberikan kepada para jukir liar.

“Nah kita ini kan sebenarnya sosialisasikan ke jukir kalau itu salah, selain sebenarnya memang harus ada sanksinya. nah itu bukan sama kita (PD Parkir) karena di perda nomor 2 dan 17 itu PD parkir hanya melakukan edukasi dan teguran,” tegasnya.

Kewenangan PD Parkir didalam Mall Panakukang

Asrul kembali menjelaskan bahwa masyarakat cendrung ingin simpel dalam memarkirkan kendaraannya, sehingga parkir diluar kawasan MP kerap menjadi pilihan.

Ia membeberkan pengelolaan parkir di dalam Mall dikelola oleh pihak ketiga sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengelola serta menarik retribusi dari sana dan hanya langsung masuk dalam bentuk pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.

“Kalau di dalam MP itu, kita tidak punya kewenangan disana karena itu langsung masuk pajaknya ke Bapenda pakai pihak ketiga yang kelola itu, bukan PD parkir,” bebernya.

Di sekitar kawasan Mall, PD Parkir hanya mengelola parkir di sepanjang jalan Boulevard Kota Makassar.

“Kecuali, ada itu yang dekat MP (Jalan Boulevard) memang PD parkir yang kelola,” pungkasnya. (Awal)