Ombudsman Sulsel Selidiki Kasus Dugaan Pungli Oknum Camat di Gowa

GOWA,INIKATA.co.id – Ombusman RI Perwakilan Sulawesi Selatan saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum Camat di Kabupaten Gowa.

Sebelumnya beredar kabar jika oknum tersebut meminta biaya penanda tanganan sebesar Rp80 juta dari PT. Zamrud Primakarya, untuk tanda tangan surat keterangan kepemilikan tanah.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang dalam proses pemeriksaan.

“Kasus dugaan pungli ini sementara kami periksa, kemarin sudah di plenokan,” kata Ismu Iskandar saat dikonfirmasi, Selasa (12/9).

“Kalau dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaraan, itu masuk dalam siber pungli,” sambungnya.

Pihaknya juga mengatakan akan meminta keterangan dari kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yakni bukti-bukti yang telah diserahkan.

“kita akan lihat dari dua sisi, baik dari segi pelapor, apakah sudah sesuai ketentuan, kita akan minta tanggapannya saat dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Ia menekankan, jika terdapat mal administrasi akan melakukan tindakan tegas, serta memberikan surat rekomendasi kepada Bupati Gowa agar ditindaklanjuti sesuai aturan hukum

“yang jelas itu pelangaran berat (mal administrasi) karena tidak ada dasarnya, kecuali itu ada aturannya apakah itu retribusi atau pajak, kalau di luar daripada itu bisa masuk dalam kasus pungli, ” jelasnya.

“kita mau lihat apakah itu betul terjadi, kemudian apa alasanya nanti kita akan berikan rekomendasi ke pimpinannya,” tegas Ismu Iskandar. (Qad)