Mahasiswi di Parepare Tewas dalam Kondisi Hamil Usai Aborsi, Dukun Beranak Tersangka

PAREPARE, INIKATA.co.id – AM (67) seorang dukun beranak di Kota Parepare, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka atas kematian mahasiswi NA (21). Dukun ini diduga terlibat praktek aborsi.

Berdasarkan informasi yang diterima Inikata.co.id, NA sebelumnya ditentukan tewas di kamar mandi kos pada Kamis (27/7) lalu. Korban juga diketahui ke rumah dukun beranak hingga empat kali untuk melakukan praktek aborsi.

Baca juga:

Duel Berdarah di Pintu 0 Unhas Ternyata Mahasiswa UMI

Atas peristiwa itu, pihak keluarga curiga dengan kematian Na, karena di wajah korban membiru sehingga kepolisian melakukan penyelidikan.

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi, korban diduga meninggal usai melakukan aborsi di rumah dukun beranak inisial AM.

“MA ini membantu korban menggugurkan kandungannya (aborsi). Dia (MA) kami tetapkan tersangka,” kata Arman saat dikonfirnasi wartawan Senin (11/9) kemarin.

Baca juga:

Polisi Amankan Sepasang Kekasih di Makassar, Diduga Aborsi di Kamar Kos

Arman menjelaskan, mahasiswi (NA) ini hamil diluar nikah. Sehingga, hendak menggugurkan kandungannya. Kemudian, ia mendatangi dukun beranak tersebut.

“Sebelum sakit di kos, korban sebelumnya sempat ke rumah dukun AM untuk proses menggugurkan kandungan,” jelasnya.

Korban mengerang kesakitan, ia sempat menghubungi temannya untuk dibawa ke rumah sakit. Tapi, nyawanya tak tertolong. Dia dinyatakan meninggal dalam keadaan hamil.

“Korban ditemukan meninggal di kosnya,” jelas Kapolres Parepare.

Lebih jauh dijelaskannya, meski ditetapkan tersangka, kepolisian tak menahan AM. Alasan kesehatan. Tersangka terbilang usia lanjut dan tidak bisa berjalan.

Atas peristiwa itu, AM disangkakan melanggar pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kami tidak tahan, tersangka berusia lanjut dan ada jaminan dari pihak keluarga,”jelasnya.