MAKASSAR,INIKATA.co.id – Komisioner KPU RI menepis isu soal wacana percepatan pendaftar calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 mendatang. Hal tersebut akan dibahas bersama DPR dan pemerintah nantinya.
Pendaftaran capres dan cawapres berlangsung mulai tanggal 10 sampai 16 Oktober mendatang. Sehingga wacana mengenai hal itu tidak tepat.
“Wacana mempercepat pendaftaran itu tidak tepat. Yang tepat itu KPU menyesuaikan norma yang berlaku dalam hal ini pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2023,” kata Idham Holik di Makassar, Senin (11/9) kemarin.
Idham menjelaksan, bahwa KPU menyampaikan rancangan pendaftaran peserta calon presiden dan calon wakil presiden yang akan dilakukan pada tanggal 10 sampai 16 Oktober 2023.
“Untuk rancangan pendaftaran peserta pemilu calon presiden dan calon wakil presiden ini kami akan konsultasi dengan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang,” jelasnya.
Idham menuturkan, KPU merancang jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada bulan Oktober sebelum kampanye Pemilu digelar selama 75 hari kedepan.
“Dimana pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus ditetapkan 15 hari sebelum kampanye dimulai pada tanggal 28 November, selama 75 hari kedepan atau berakhir tanggal 10 Februari 2024. Itulah alasan KPU merancang jadwal pendaftaran pemilu presiden dan wakil presiden 10 sampai 16 Oktober,” jelasnya.
Jadwal pendaftaran calon presiden yang telah dirancang oleh KPU, kata Idham merupakan sebuah konsekuensi logis ketika norma undang-undang tersebut diubah. Sehingga menurutnya bahwa tidak ada rancangan pendaftaran capres dan cawapres ingin dipercepat maupun dimajukan dan tidak melanggar konstitusi.
“Ini adalah konsekuensi logis ketika Undang-undang normanya diubah. Jadi bukan mempercepat atau dimajukan, bukan. Tetapi menyesuaikan perundangan-undangan yang berlaku. Tidak melanggar, justru KPU melaksanakan tahapan yang diatur KPU,” pungkasnya.