Bayaran Pemeran di Rumah Produksi Film Porno Berkisar Rp10-15 Juta

INIKATA.co.id – Rumah produksi film porno di Jakarta Seletan menerapkan sistem beli putus terhadap perempuan dan pria yang dijadikan model film. Tidak ada kerja sama secara formal, hanya dilakukan pembayaran setelah produksi dilakukan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, para pemeran dibayar sekitar Rp 10-15 juta untuk satu film. Sejauh ini rumah produksi ini memiliki 12 perempuan dan 5 pria sebagai model.

Baca juga:

Peringati Hari Anti Korupsi, Mahasiswa Gelar Aksi di Pertigaan Jalan AP Pettarani

“Tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya. Jadi perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram,” ujar Ade kepada wartawan, Selasa (12/9).

Dia mengatakan, sistem pembayaran diberikan berdasarkan kesepakatan bersama. Sejauh ini nilai pembayaran berkisar antara Rp 10-15 juta per filmnya.

“Tidak terdapat konrak untuk pemeran yang digunakan dalam pembuatan film asusila yang dimaksud. Jadi pembayaran hanya sekali di perfilm dengan kisaran pembayaran di angka Rp10 juta sampai Rp15 juta,” jelas Ade.

Baca juga:

Diduga Milik SYL, Rumah Mewah di Jaksel Disita KPK

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).

Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (JawaPos/Inikata)