Terkait Pemeriksaan Dito Mahendra, KPK Koordinasi dengan Bareskrim Polri

INIKATA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Pasalnya Dito telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. 

Baca juga:

Jokowi Pastikan Pembangunan IKN Tidak Ada Masalah

Dilansir dari jawapos.com, koordinasi ini dilakukan setelah Bareskrim Polri berhasil menangkap Dito Mahendra, usai masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dito ditangkap di wilayah Bali, Jumat (8/9).

“Kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, untuk meminta keterangan saudara Dito Mahendra terkait perkara yang sedang kami tangani,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dikonfirmasi, Minggu (10/9).

Asep belum menjelaskan secara rinci kapan akan melakukan pemeriksaan terhadap Dito. Namun, dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Nurhadi, Dito telah dicegah ke luar negeri.

KPK sebelumnya telah enam kali memanggil Dito. Terakhir, pada Kamis (6/4) lalu. Namun, kekasih Nindy Ayunda itu mangkir dari pemeriksaan itu. Lalu, pada Jumat (31/3) Dito juga tidak memenuhi panggilan penyidik.

KPK sebelumnya pernah memeriksa Dito Mahendra pada Senin (6/2) lalu. KPK mendalami terkait adanya dugaan penerimaan uang dan sebuah mobil mewah yang berkaitan dengan Nurhadi.

Jeratan hukum TPPU kepada Nurhadi ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.(jawapos/inikata)