MAKASSAR, INIKATA.co.id – Penyidikan kasus pembunuhan terhadap M Fahrul alias Aso (26) di salah satu hotel di Jalan Andi Tonro, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada (30/7) lalu, masih bergulir di Polsek Tamalate.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka, Muhammad Faisal, Rezky Nur Pratama dan Irfan, selaku eksekutor.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga telah melakukan rekonstruksi pada Selasa (5/9), kemarin dulu. Sebanyak, 15 adegan diperagakan oleh para tersangka dan saksi.
Kuasa hukum korban, Muhammad Pratama Rosadi, dari kantor Analawgi Law Firm mengatakan, kepolisian harus profesional dalam menangani perkara ini. Sebab, kuat dugaan adanya unsur perencanaan dalam pembunuh tersebut.
“Kami duga ada perencanaan dalam kasus ini. Semoga polisi bisa kembangkan,” kata Tama, sapaan akrab Muhammad Pratama kepada wartawan, Sabtu (9/9).
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga kliennya, terdapat peristiwa lain yang diduga kuat berkaitan atau rangkaian dari peristiwa yang terjadi di hotel tersebut.
Dimana sebelumnya itu, tersangka sempat mendatangi rumah korban dengan modus mencari seseorang.
“Kata keluarga korban, mereka sempat datang ke rumah korban. Dan kedatangan mereka terekam CCTV juga,” bebernya.
Terpisah, Misbah Hasdar Isnain yang juga salah satu tim dari kantor Analawgi Law Firm, selaku kuasa hukum korban curiga, jika kasus ini bukan hanya melibatkan tiga pelaku.
Melainkan, terdapat pelaku lain yang diduga sebagai aktor yang memerintahkan para tersangka menghabisi nyawa korban.
“Semoga polisi bisa mengungkap semua yang terlibat dalam kasus ini,” tandasnya.
Sementara itu, kakak Muhammad Fahrul, Bayu, berharap para tersangka dapat dihukum seberat-beratnya.