INIKATA.co.id – Advokad senior dan juga merupakan aktivis anti korupsi di Sulsel, Farid Mamma mendukung Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sulsel, baik eselon I, II dan III yang dinonjobkan oleh eks Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman untuk menyuarakan haknya dengan menyurat ke Presiden RI.
Farid menyebutkan aduan yang dilayangkan para ASN yang dinonjobkan itu sudah hal yang tepat untuk memperjuangkan hak mereka kembali.
“Mereka inikan dinonjobkan tanpa ada sebab, jadi wajar-wajar saja mereka melawan dan keberatan serta menyurat ke Presiden lantaran mereka sangat dirugikan atas hal ini,” Katanya melalui via telepone, Minggu (10/9/2023).
Ia pun mendorong agar Pj Gubernur mengevaluasi kebijakan penonjoban ini. Pasalnya, para ASN ini merasa tidak seharusnya mereka dinonjobkan karena telah berkinerja baik dan aktif.
Menurutnya, Pj Gubernur harus mengevaluasi kebijakan ini sebab bukan hanya satu atau dua orang saja yang terdampak melainkan ratusan orang. Dengan demikian, kata dia, ada kesalahan dalam kebijakan terkait pembina kepegawaian.
“Jadin ini kita mendorong segera untuk Pj Gubernur untuk segera mengambil langkah dengan harapan mengembalikan nama baik ASN, citra baik, harkat martabat mereka,” terangnya.
Sebelumnya, Sebanyak 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sulsel yang merasa dirugikan atas kebijakan nonjob belum lama ini di masa pemerintahan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, bersurat untuk mengadukan nasib mereka ke Presiden RI, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pj Gubernur dan DPRD Sulsel.
“Dengan ini kami melaporkan kepada Bapak-bapak, bahwa Gubernur Sulawesi Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menonaktifkan kami sebagai pejabat struktural di lingkup Pemprov Sulsel. Sehingga kami dirugikan baik secara materil maupun non materil,” bunyi surat pengaduan tertanggal 6 September 2023 tersebut.
Dalam surat tersebut juga, puluhan PNS Pemprov Sulsel itu menyampaikan sejumlah aturan atau regulasi terkait kepegawaian yang mereka anggap telah dilanggar dalam kebijakan penonaktifan mereka.
Sementara, Pj Sekprov Sulsel Muhammad Arsjad mengaku menghargai hak PNS yang merasa dirugikan dan mengadukan kebijakan nonjob tersebut ke Presiden.
Kendati begitu, Arsjad menilai kebijakan tersebut sudah sesuai prosedur.
“Itu kita hormati. Tapi sekali lagi bahwa saya perlu sampaikan bahwa yang dilakukan oleh pemerintah provinsi tentu harus juga dilihat dari tidak hanya dari satu sisi juga ya dalam proses mutasi itu. Kan ada juga yang promosi. Jadi kita jangan berkonotasi negatif. Artinya, dalam kebijakan itu ada juga orang yang dipromosi karena kinerjanya baik dan integritasnya baik,” kata Arsjad.
Selain itu, Arsjad juga menyebut bahwa kebijakan nonjob ini dilakukan karena adanya reformasi birokrasi, sehingga dilakukan penyesuaian.
“Saya perlu sampaikan bahwa adanya perubahan kelembagaan karena ada reformasi birokrasi kemarin ya itu menyebabkan beberapa jabatan memang kurang, karena penampilan organisasi. Sehingga mau tidak mau konsekuensinya pasti ada pengurangan jabatan,” ujarnya.
“Yang kedua, itu tadi penyebabnya karena adanya pengalihan dari pejabat struktural fungsional. Jadi otomatis pejabat struktural menjadi berkurang. Nah ini saya minta tolong dipahami dan yang ketiga saya rasa pemerintah provinsi dalam hal ini BKD maksud saya tentu sudah melakukan standar-standar evaluasi,” pungkasnya. (**)