Pj Gubernur Sampaikan Kabar Baik untuk Pejabat Pemprov Sulsel yang Merasa Dinonjobkan Tak Sesuai Aturan

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menyampaikan pernyataan yang memberikan angin segar kepada para pejabat ASN Pemprov Sulsel yang mencari keadlilan karena merasa dirugikan atas kebijakan nonjob dalam beberapa bulan terakhir di masa pemerintahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Bahtiar menyebut, para pejabat yang merasa dirugikan tersebut bisa dipulihkan pada jabatannya semula jika nantinya terbukti kebijakan nonjob yang diambil Pemprov Sulsel sebelumnya betul-betul tidak sesuai dengan regulasi.

“Jadi sah-sah saja, dan kita menghargai. Kita kembalikan pada hukumnya. Kalau hukum bilang kembalikan, kita kembalikan. Kita ini bekerja bukan berdasarkan perasaan tapi berdasarkan hukum,” kata Bahtiar, Kamis (8/9/2023).

Bahtiar juga menekankan bahwa dalam birokrasi atau pemerintahan, salah satu hal yang terpenting adalah selalu berpatokan pada aturan hukum.

“Itu bedanya birokrat dengan profesi lain. Birokrat itu patokan kita hukum. Kalau hukum bilang A, tetap A. Jadi jangan berdasarkan perasaan. Saya ini birokrat,” ujarnya.

Olehnya itu, Bahtiar mengaku mendukung upaya sejumlah pejabat ASN Pemprov Sulsel yang merasa dirugikan atas kebijkan nonjob, untuk meminta keadilan dan kejelasan atas nasib mereka.

“Memang haknya pegawai kok untuk melakukan perlawanan hukum, di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, itu diatur kok,” ucapnya.

Bahtiar juga mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa bahwa sistem demokrasi menjamin hak semua warga negara termasuk ASN yang merasa dirugikan untuk menuntut haknya.

Dengan begitu, lanjut Bahtiar, pembelaan yang ingin dilakukan para pejabat yang merasa dirugikan dengan kebijakan nonjob itu dilindungi aturan perundang-undangan.

“Sekarang ini kan bukan zaman Belanda lagi. Semua pegawai dan kita itu punya hak sipil namanya,” ucapnya.

“ASN pun demikian. Kalau ada merasa keberatan karena diperlakukan sewenang-wenang oleh organisasi, PNS bisa lakukan pembelaan,” jelasnya.

Sekadar diketahui, puluhan ASN Pemprov Sulsel yang merasa dirugikan atas kebijakan nonjob belum lama ini (di masa pemerintahan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman), bersurat untuk mengadukan nasib mereka ke Presiden RI, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pj Gubernur dan DPRD Sulsel.

“Dengan ini kami melaporkan kepada Bapak-bapak, bahwa Gubernur Sulawesi Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menonaktifkan kami sebagai pejabat struktural di lingkup Pemprov Sulsel. Sehingga kami dirugikan baik secara materil maupun non materil,” bunyi surat pengaduan tertanggal 6 September 2023 tersebut.

Dalam surat tersebut juga, puluhan PNS Pemprov Sulsel itu menyampaikan sejumlah aturan atau regulasi terkait kepegawaian yang mereka anggap telah dilanggar dalam kebijakan penonaktifan mereka. (fdl)