Pengamat Sebut Relawan Politik Mestinya Harus Diatur Dalam Peraturan Perundang-Undangan

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Relawan politik sudah menjadi fenomena yang menarik, lihat saja nama Budi Arie yang juga Ketua Relawan Pro Jokowi alias Projo.

Setelah berhasil mengkonsolidasikan dan berperan dalam pemenangan Joko Widodo, ia kini telah mengukir sejarah baru sebagai ketua relawan pertama yang mendapat jatah menteri.

Baca juga:

Siap-siap, KPU Wajo Bakal Rekrut 1.180 Orang Pantarlih, ini Syaratnya

Fungsi relawan makin krusial dan sering digunakan baik dalam pilpres, pilgub maupun dalam pileg. Relawan kini bertransformasi layaknya partai yang menciptakan tokoh, mengkonsolidasikan orang dan melakukan kampanye pemenangan.

Pengamat Politik dari Profetik Institute, Asratillah mengungkapkan bahwa semestinya relawan politik juga harus diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk dalam hal pengelolaan anggaran kampanye.

“Untuk menghindari kemungkinan adanya uang negara yang digunakan untuk membiayai kampanye kandidat tertentu,” ujar Asratillah, Rabu (6/9/2023).

Direktur Profetik Institute itu berharap pada saat penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan lebih bersih terutama dari penyalahgunaan uang negara dalam rangka menyukseskan capres tertentu.

Pengaturan tentang penggalangan dana, massa, dan isu di publik menjadi hal yang penting untuk diatur oleh penyelenggara pemilu (regulator). Rasio legis dalam UU Pemilu semestinya dapat ditransformasi melalui pengaturan mengenai relawan politik.

Upaya ini sebagai respons atas eksistensi relawan politik dan menghadirkan pemilihan umum yang akuntabel.

Berbeda dengan Asratillah, Pengamat Politik dari Universitas Hasanuddin, Armin Arsyad mengungkapkan bahwa meski aturan sumbangan dana kampanye juga mencantumkan relawan politik, masih ada celah dalam hal pelaporan bagi yang tak jujur.

“Penghitungan dana kampanye itu hanya efektif kalau timses atau yang disukseskan jujur melaporkan, karena kalau dia tidak jujur siapa yang bisa kontrol, karena kalau misalnya dia menaikkan baliho dia lapor 10 dia naikkan 1.000, ada setengah tersembunyi biayanya, jadi 990 dia gunakan untuk money politik bisa juga begitu,” ungkapnya.

Pemerintah kata mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unhas itu, harus membuat aturan yang tegas dengan penegakan yang tegas pula. (fdl)