Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Ojek di Tana Toraja Berurusan Polisi

TANA TORAJA, INIKATA.co.id – Resmob Polres Tana Toraja berhasil mengamankan terduga pelaku pelecehan seksual kepada anak di bawah umur, Selasa (5/9) kemarin. Korban diketahui masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tana Toraja.

Berdasarkan informasi yang diterima Inikata.co.id, penangkapan pelaku berawal saat rekaman video beredar luas di media sosial yang memperlihatkan tak senonoh terhadap anak di bawah umur. Video itu pun viral dan komentari banyak netizen di jagat maya.

Baca juga:

4 Pelaku Penikaman di Hotel Permata Ditangkap, Dua Diantaranya Diamankan Saat Kabur ke Barru

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo membenarkan perihal penangkapan pelaku,” Benar pelaku sudah diamankan,” kata AKBP Malpa Malacoppo kepada Wartawan, Kamis (7/9) petang.

Ia menjelaskan, bahwa saat ini pelaku dilakukan pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tana Toraja.

Dari hasil pemeriksaan sementara lanjutnya, pelaku mengaku bahwa dirinya hanya merasa senang memegang kemaluan anak perempuan.

Baca juga:

Oknum Guru Olahraga di Pinrang Cabuli Tujuh Muridnya

“Pengakuan pelaku senang atas perbuatan itu, dan hal itu telah ia lakukan berulang kali terhadap 3 orang anak di bawah umur. Tapi apapun itu, proses hukum jelas kita jalankan,” tegasnya.

“Terkait video yang sempat beredar itu bukan kasus penculikan anak, tetapi terduga pelaku tergolong Pedofilia dimana pelaku gemar memegang bagian kemaluan anak yang masih duduk di tingkat sekolah dasar,” jelas Kapolres Tana Toraja.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad mengatakan bahwa sebelum penangkapan pelaku, pihaknya menerima laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan orang tua korban.

“Laporannya ada, inisial LS yang melapor dugaan pencabulan. Pelapor ini orang tua korban,” kata AKP Ahmad.

Ia menambahkan, pihaknya akan menghadirkan dokter kejiwaan untuk memastikan kondisi pelaku Pedofilia ini. Selain itu, dari barang bukti yang diamankan berupa handphone, terdapat banyak gambar dan video anak-anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Kita akan hadirkan dokter kejiwaan untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. Di hp pelaku yang kita amankan, banyak video dan gambar anak-anak di bawah umur,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial ST (21) yang kesehariannya sebagai tukang ojek di Kabupaten Tana Toraja ini disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.