Terbukti Lakukan Korupsi, Adik Mentan SYL Haris Yasin Limpo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Mantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo (HYL) dan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim pada sidang putusan kasus tindak pidana korupsi PDAM Kota Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Ruang Sidang Dr Harifin A Tumpa pada tanggal 6 Agustus 2023.

Baca juga:

Guru Konseling, Terdakwa Kasus Pencabulan Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hendrik Tobing menyatakan “Terdakwa saudara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, beserta denda masing-masing sebesar Rp200 juta.”

Adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu sebelumnya dituntut dengan hukuman penjara selama 11 tahun oleh jaksa penuntut umum. (**)

Baca juga:

Susul Haris Yasin Limpo, Kejati Tetapkan 3 Orang Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM