MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kasatlantas Polrestabes Makassar, pastikan petugas Satlantas yang bertugas pada saat Operasi Zebra Pallawa 2023 telah tersertifikasi.
“Petugas Satlantas yang nantinya bertugas pada Operasi Zebra 2023 telah tersertifikasi,” kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Dr. Amin Toha kepada Inikata.co.id, Senin (4/9) sesaat lalu.
Amin Toha menyebutkan, hal tersebut sesuai arahan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa petugas atau penyidik harus tersertifikasi sebelum melakukan penindakan di jalan.
Pihaknya juga menjelaskan, pada penindakan tilang para petugas perlu memperhatikan kategori prioritas dalam operasi Zebra, serta memberikan edukasi dalam menjalankan tugas.
“Adapun yang melakukan tilang di jalan itu memang ada, dan tentu petugas yang sudah tersertifikasi, kita lihat juga pelanggarannya apakah masuk kategori prioritas operasi Zebra. Selain itu tentu ada pemberian edukasi,” jelasnya.
Pada operasi Zebra kali ini lanjut Amin Toha, sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi langkah Satlantas Polrestabes Makassar untuk mengurangi tindak pelanggaran lalulintas, dengan model Mobile dan juga statis dalam penerapannya.
“Masyarakat juga perlu tahu kalau penindakan tilang sekarang itu menggunakan Etle (tilang electronik), kemudian petugas yang menilang tentu sudah memiliki sertifikat,” jelasnya.
Diketahui, Operasi Zebra Pallawa 2023 dilaksanakan secara serentak yang berlangsung selama 14 hari mulai 4-17 September 2023 mendatang.
Adapun 7 sasaran prioritas operasi zebra 2023 yakni :
- Pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur.
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi dan over loading.
- Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar.
- Pengendara di bawah pengaruh alkohol dan Miras.
- Pengendara melawan arus.
- Pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan. (Qad)