INIKATA.co.id – Jelang akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Sulsel, sejumlah kegiatan yang dilakukan atau diinisiasi maupun dihadiri Andi Sudirman Sulaiman (ASS)tak henti-hentinya menuai sorotan negatif.
Terbaru, sorotan negatif terhadap ASS itu datang dari pemerhati Gerakan Pramuka Sulsel, Rahmansyah Daeng Sijaya,
Ia menyoroti kegiatan Kemah Pelajar Andalan Peduli Lingkungan yang digelar di kawasan wisata Ollon, Kabupaten Tana Toraja selama tiga hari mulai 28 sampai 30 Agustus kemarin dengan melibatkan kurang lebih 4 ribu siswa SMA dan SMK se-Sulsel.
Rahmansyah, menilai kegiatan yang dihadiri ASS itu telah melanggar Undang-Undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010, karena melakukan kegiatan secara sepihak tanpa jalur koordinasi Kwartir.
Pasalnya, dalam Undang-Undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010, sudah jelas mengatur aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan gerakan pramuka.
Sehingga berdasarkan aturan itu, siapapun yang menginisiasi, merencanakan atau melaksanakan kegiatan yang melibatkan Pramuka harus menyampaikan itu ke Kwartir Ranting/Kwartir Cabang/Kwartir Daerah.