MAKASSAR, INIKATA.co.id – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap Direktur PT Yasmin Bumi Asri.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin. Ia meyakini bahwa reklamasi Pulau Lae-lae tidak akan dilakukan sehingga perlunya APH menindaklanjuti PT Yasmin Bumi Asri yang tidak memenuhi perjanjian ganti lahan 12,11 hektar kepada Pemprov Sulsel.
“Seharusnya sekarang Polda atau kejaksaan harus menangkap Direktur PT Yasmin karena tidak patuh terhadap perjanjian antara pemerintah terkait dengan reklamasi CPI, kan reklamasi Lae-lae itu untuk mengganti laha reklamasi yang belum diganti oleh PT Yasmin dan Ciputra,” kata Amin, Rabu (9/8/2023).
Ia mengatakan, nota kesepahaman atau perjanjian kerja sebelumnya tidak mampu dipenuhi oleh pihak PT Yasmin Bumi Asri.
“Makanya karena reklamasi Lae-lae tidak boleh dilakukan berarti Yasmin dan Ciputra masih punya utang atau tidak patuh terhadap perjanjian MOU dengan pemerintah provinsi,” ucapnya.
“Karena dia tidak bisa menyediakan lahan ganti rugi yang dimaksud ya ditangkap,” sambung dia.
Meski pihak PT Yasmin Bumi Asri masih beralih, Amin mengatakan bahwa penolakan reklamasi Pulau Lae-lae akan terus berlanjut dilakukan oleh masyarakat.
“Kalau pun beralasan masih di proses bagaimana caranya, sementara ditolak oleh warga. Pusat pasti membaca, melihat dan mengetahui penolakan warga,” tegasnya.
“Jadi secara de facto kegiatan reklamasi ini tidak boleh dilakukan, artinya Yasmin dan Ciputra itu tidak patuh dengan pemerintah provinsi,” jelas Amin.
Sementara Direktur PT Yasmin Bumi Asri, Sofyan saat dihubungi belum menggubris hingga berita ini dimuat.
Diketahui, pada tahun 2014 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan izin reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) kepada KSO PT Ciputra – PT Yasmin Bumi Asri dengan luas reklamasi mencapai 157,23 hektar.
Hasil reklamasi tersebut rencananya dibagi dua antara Pemprov Sulawesi Selatan dan KSO Ciputra-Yasmin Bumi Asri. Pemprov Sulawesi Selatan memperoleh bagian 50,47 hektar, sementara pihak pengembang proyek CPI mendapatkan 106,76 hektar.
Pada Agustus 2020, pemerintah dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan surat 593.6/5522/BKAD perihal penetapan lahan penganti 12,11 hektar.
Lalu pada Januari 2023, Pemprov Sulawesi Selatan dan PT Yasmin Bumi Asri melakukan addendum IV atas perjanjian terkait bagi lahan hasil reklamasi. Keduanya bersepakat, atas kekurangan lahan pemerintah di CPI akan dipindahkan di Pulau Lae-lae. (fdl)
