PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Begini Penjelasan BKN

Sementara, untuk larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.

Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat, dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.

Dijelaskan pula bahwa ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS memiliki tujuan utama, yakni agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *