INIKATA.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di dua tempat terkait kasus dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.
Dua tempat yang digeledah pada Rabu (2/8/2023) itu, yakni Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulsel, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer mengatakan, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejwti Sulsel mengamankan atau menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.
Leonard menyebutkan, dari Kantor SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Pompengan Provinsi Sulsel, didapat berupa 89 bundel dokumen yang terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng, laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah bendungan Paselloreng sampai dengan dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi
“Sementara dari Kantor BPN Kabupaten Wajo, didapat 13 bundel dokumen yang terdiri dari dokumen ex kawasan hutan nomor urut 1 – 200, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, kuintansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng,” kata Leonard saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel.
“Kemudian, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah, 4 unit CPU computer, 1 unit laptop, dan 4 unit handphone,” sambung Leonard.
Selanjutnya, kata dia, dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian untuk kemudian diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021. (*)

