Viral Pengemudi Bentor di Makassar Seret Anjing Peliharaan, Polisi Selidiki

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Beredar rekaman video memperlihatkan anjing diseret pengemudi becak motor (Bentor) di jalanan dibilangan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan. Video tersebut viral di media sosial

Dalam rekaman video terlihat anjing berwarna coklat putih dirantai dan dan diseret di jalan raya. Aksi pengendara bentor ini direkam oleh pengendara motor dan kini viral di media sosial.

Baca juga:

Pemotor di Makassar Tewas Setelah Tabrak Mobil Box, Diduga Hendak Balapan Liar

Terkait video viral penganiayaan hewan ini, Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI) pun tak tinggal diam. Ia melaporkan pria yang menyeret anjing tersebut.

“Beberapa teman dari pemerhati hewan melihat potongan video di instagram story viral terkait anjing dianiaya. Dan kemudian kami melakukan pelaporan di Polrestabes Makassar,” kata Ketua APHI, Rachmat Ninu Mone kepada wartawan di Polrestabes Makassar Rabu (30/8) petang.

Ia mengecam pengemudi bentor tersebut. Ia mengaku, APHI tidak pernah mengtoleransi sebuah tindakan ataukah kekejaman terhadap hewan apapun juga.

Baca juga:

Pemkot Makassar Dorong DLor Masifkan Urban Farming di Longwis

Sehingga, berharap Polrestabes Makassar menindak tegas terduga pelaku.

“Yang terlapor, kami belum tahu pasti. Apakah pa’bentor atau ada pihak lain yang menyuruhnya. Kami melihat video itu yang dilakukan oleh bentor,” bebernya.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Ks menegaskan tengah menyelidiki dugaan penganiayaan hewan tersebut.

“Benar, pemerhati hewan mengadukan terkait video viral seekor anjing ditarik oleh pengemudi bentor di jalanan. Polisi tengah melalukan penyelidikan. Dan kalau dilihat dari video lokasi tersebut di Jalan Ra Kartini,” kata Lando.

Lando membeberkan, penganiayaan terhadap hewan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya ada, sesuai dengan UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan juga bisa dijerat pasal 302 KUHP tentang penganiayaan binatang,” tandasnya. (*)