Ratusan Pejabat Berencana Gugat Keputusan Gubernur Sulsel ke PTUN, Pakar Hukum Tata Negara: Ini Bisa Jadi Sejarah

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Ratusan pejabat eselon II, III dan IV di lingkup Pemprov Sulsel yang dinonjobkan tanpa alasan jelas, berencana mengajukan gugatan atas keputusan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin, Prof Aminuddin Ilmar menduga, hal itu dipicu reformasi birokrasi di Pemprov Sulsel yang tidak berjalan dengan baik.

“Ini mungkin karena penataan kepegawaian yang tidak mampu ditata dengan baik. Sebab, reformasi birokrasi itu tidak hanya mengangkat dan mengehentikan orang, karena reformasi birokrasi itu harus sesuai aturan. Misalnya dalam pemberhentian pejabat harus sesuai dengan aturan,” kata Prof Aminuddin Ilmar, Selasa (29/8/2023).

Dalam mengambil kebijakan terkait pemberhentian, mutasi dan pengangkatan pejabat, kata dia, seorang kepala daerah harus berdasarkan pada aturan yang sudah ada.

“Termasuk yang dipromosi harus sesuai dengan aturan. Begitu pun yang mutasi dan demosi. Jadi tidak hanya sekedar memberhentikan,” ujarnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Unuversitas Hasanuddin itu juga mengatakan, selama sejarah pemerintahan, belum ada ASN dengan jumlah banyak yang menggugat pimpinannya ke PTUN.

“Kalau cuma satu dua orang, itu sudah sering dilakukan. Kalau jumlah yang banyak tidak (belum) ada. Makanya kalau ini betul dilakukan, berarti ada hal yang aneh menurut saya. Apalagi kalau upaya tersebut dilakukan dengan jumlah ASN yang banyak karena merasa dirugikan. Ini bisa jadi sejarah,” ucapnya.

“Tapi memang setiap PNS itu ketika merasa perlakuan yang diterimanya tidak sesuai dengan aturan, maka mereka berhak mengajukan dua hal. Pertama itu keberatan, dan yang kedua itu di-PTUN-kan,” sambungnya.

Untuk informasi, adanya rencana ratusan pejabat eselon II, III dan IV di lingkup Pemprov Sulsel yang dinonjobkan tanpa alasan jelas itu mengajukan gugatan ke PTUN diungkap oleh salah satu pejabat Pemprov Sulsel yang menjadi korban kebijakan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang diduga tak sesuai dengan aturan kepegawaian tersebut.

“Kita ada upaya-upaya hukum yang nanti kita lakukan. Seandainya kalau bisa kita PTUN-kan. Lihat saja nanti,” kata pejabat yang meminta namanya dirahasiakan tersebut kepada inikata.co.id.

“Orang yang dinonjobkan itu kan harusnya orang yang berbuat salah atau pelanggaran berat. Sementara kita ini sampai sekarang kita tidak tahu apa penyebabnya. Seandainya dia sampaikan. Kalau pak gubernur paham Keppres, dia tidak akan melakukan itu. Ini Inspektorat apa fungsinya, Baperjakat apa fungsinya,” imbuhnya.

Menurut dia, dalam.kurun waktu beberapa bulan terkahir, ada sekitar 400 pejabat yang dinonjobkan oleh Gubernur Sulsel.

“Itu mulai dari pejabat eselon II, eselon III dan IV. Itu sekitaran 400 orang lah,” ungkapnya. (fdl)