MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pelaku perampokan Kios di Jalan Singa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar berhasil dibekuk polisi. Kepada polisi, pelaku mengaku jika uang hasil pencurian itu digunakan untuk membeli narkoba.
Pelaku yang diamankan adalah Andika Saputra (21) ia masih berstatus sebagai pelajar ditangkap unit Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Mamoa Ria, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate sekitar pukul 00.30 WITA, Senin, dini hari.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib mengungkapkan jika pelaku menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli Narkoba.
“Uang hasil pencurian juga digunakan untuk membeli narkoba. Itu pengkuan pelaku saat interogasi. Untuk hasil tes urine, terbukti positif,” kata Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Senin (28/8) petang.
Tak hanya untuk membeli narkoba, pelaku juga menggunakan uang hasil curian itu untuk berfoya-foya.
“Dia (Pelaku) juga gunakan uangnya yang untuk foya-foya,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polrestabes Makassar. Pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap 1 orang DPO dengan diketahui berinisial FJ. (Qad)