Masuk Secara Ilegal, Dua Kapal Nelayan Aceh Ditahan Pemerintah Thailand

INIKATA.co.id – Otoritas Thailand dikabarkan telah mencegat dua kapal pukat ikan asal Aceh yang berisi sebanyak 29 orang. Mereka ditangkap oleh angkatan laut Thailand setelah kedapatan memasuki batas teritorial laut negara tersebut.

Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek, mengungkapkan bahwa 29 orang yang diamankan itu menggunakan kapal KM Bintang Mayor dan KM Salsabila. Kesemuanya itu merupakan nelayan dari wilayah Aceh Timur, yang mulai berlayar sejak Rabu 23 Agustus 2023 lalu.

Baca juga:

Pemuda yang Diduga Gangguan Mental Mengamuk Lalu Tebas Ayah dan Anak di Polman

“Saat ini mereka sedang diperiksa oleh angkatan laut atau penjaga pantai di sana,” kata Miftach, seperti dilansir dari Antara, Senin (28/8).

Miftach menjelaskan, nelayan tersebut memasuki Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Thailand atau sekitar 40 mil laut lepas Pantai Phuket. Menurutnya, mereka disinyalir tak tahu soal batas negara sehingga tak sadar telah memasuki wilayah Thailand.

Lebih lanjut, Miftach telah menindaklanjuti perkara ini dengan melaporkannya ke pemerintah Aceh dan beberapa pihak terkait.

Baca juga:

Polres Lhokseumawe Tangkap 3 Warga karena Bantu Pengungsi Rohingya Kabur ke Sumatera Utara

“Kita sudah melaporkan masalah ini ke Pemerintah Aceh, PSDKP Pusat. Mereka minta kota terus berikan perkembangan terbaru,” lanjutnya.

Sebagai informasi, perbatasan laut Indonesia dan Thailand terletak di bagian selatan Selat Malaka dan di Laut Andaman, di tenggara Pulau Sumatera (Indonesia) dan di barat pantai selatan Thailand. Adapun batas laut tersebut berada di antara titik pertemuan tiga batas negara, yakni antara India-Indonesia-Thailand di utara dan antara Indonesia-Malaysia-Thailand di selatan. (JawaPos/Inikata)