MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Gowa, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini bantah anggotanya terima uang hasil tilang yang ditransfer ke rekening pribadi polisi.
“Uang itu milik anggota yang dipinjam kepada pengemudi (Dinar) saat ditilang. Kemudian ditransfer balik Dinar ke anggota sebagai pengganti uang pembayaran tilang,” kata AKP Ida Ayu Made Ari saat dikonfirmasi Inikata.co.id, Minggu (27/8).
Ida Ayu menjelaskan, saat pengemudi di tilang, Dinar meminta tolong kepada anggota lantas karena tidak atau belum cukup uang miliknya untuk membayar denda tilang.
“orang itu kan yang meminta tolong kepada anggota untuk dibayarin karena anaknya sakit, nah makanya waktu mau di kembalikan uangnya anggota saya, dia minta rekeninguntuk dikembalikan uangnya,” jelasnya.
“Jadi tidak ada pembayaran denda tilang yang kemudian dibayarkan melalui nomor rekening pribadi anggota Lantas,” sambungnya.
Sebelumnya, pengendara mobil di Kabupaten Gowa membayar denda tilang ke rekening oknum diduga anggota Satlantas Polres Gowa pada pekan lalu.
Daeng Pasang orang tua pengendara mobil yang ditilang mengungkapkan, bahwa mobil yang dikemudikan anaknya ditilang karena kendaraannya menggunakan knalpot brong atau bogar. Ia di tilang telah di depan Kantor Bank Sulselbar, Gowa tak jauh dari kantor Polres Gowa.
“Benar ada syaa tilang depan Kantor Sulselbar, Gowa. Dekat dari kantor polisi Polres Gowa. Anak saya mobilnya pakai knalpot bogar,” kata Dg.Pasang, Sabtu (26/8).
“Mereka mau ke Kantornya di peternakan, sekitar pukul 09.00 Wita. Anak saya kebetulan honor di peternakan provinsi. Mobilnya memakai kenalpot Bogar, makanya ditahan,” jelasnya.
Daeng Pasang ayah dari Dinar (Pengendara Mobil yang ditilang), mengungkapkan jika anaknya disuruh oknum Polantas Gowa untuk membayar denda tilang ke rekening pribadi anggota lantas, sebesar Rp350 ribu. (Qad)