INIKATA.co.id – Beredar surat kaleng hingga aksi demonstrasi yang memprotes pengangkatan dan mutasi Kepala Sekolah tingkat SMA/SMK. Terkait hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan pastikan semuanya sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait pengangkatan kepala sekolah itu ada prosesnya,” kata Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Sulawesi Selatan, Zakiyah Assegah, Jumat, (25/08 2023).
Zakiyah menjelaskan pengangkatan maupun mutasi kepala sekolah punya proses tersendiri. Tak sampai situ, keputusan itu sudah melalui rekomendasi tim pertimbangan.
Lebih lanjut , Ia merunut tim pertimbangan terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota, Dewan Pendidikan, dan Dewan Pengawas Sekolah.
“Jadi, pengangkatan ataupun mutasi tidak begitu saja dilakukan. Ada tahapan-tahapannya, termasuk rekomendasi dari tim pertimbangan,” tegasnya.
Selain surat kaleng, demonstrasi juga berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. Perintis Kemerdekaan Km 10 Tamalanrea Makassar. Adapun isi tuntutannya meminta dilakukan peninjauan ulang atas keputusan mutasi Kepala Sekolah di SMA 22, SMA 23, dan SMA 19 Kota Makassar. (Wahda)