INIKATA.co.id – Panitia Khusus atau Pansus Pembahas Ranperda Jasa Konsultan DPRD Sulawesi Selatan melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta kemarin.
Rombongan Pansus Ranperda Jasa Konsultan dipimpin Azhar Arsyad bersama anggota pansus. Di antaranya Fadriaty AS, H. Muhammad Sarif, Mukhtar Badewing, A. Putra Batara Lantara, A.Syafiuddin Patahuddin, Mizar Roem, Anzar Zaenal Bate dan Rakhmat Kasjim.
Diterima Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Kemendari, Suryasmara Rahmandika di Gedung H lantai 15 Kemendagri.
Azhar Arsyad menyampaikan bahwa, ranperda ini merupakan aspirasi dari masyarakat jasa konsultan yang merasakan banyak masalah dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari.
“Oleh karena itu ada keinginan yang kuat dari bawah untuk melakukan pengaturan terkait jasa konsultan ini, sehingga tercipta sebuah kondisi yang di inginkan oleh semua pihak terkait,” tutur Azhar.
Ia juga menyampaikan banyak terima kasihn karena sudah diberikan masukan yang komplit dan Pansus akan bekerja kembali membahas batang tubuh ranperda ini sesuai dengan arahan Kementerian.
Sementara itu, Suryasmara yang akrab disapa Dika menjelaskan bahwa, ranperda ini sebaiknya tidak hanya mengatur tentang jasa konsultan namun mengatur secara komprehensif terkait dengan jasa konstruksi.
“Dalam batang tubuh ranperda ini sudah sangat bagus mengatur tentang muatan jasa konstruksi,” beber Suryasmara.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Di dalamnya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja ahli konstruksi dan penyelenggaraan sistem informasi jasa kontruksi cakupan daerah provinsi.
Kemudian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 112 ayat (2) Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Gubernur dapat mengembangkan kebijakan khusus pembinaan jasa kontruksi.
Kebijakan khusus meliputi kerjasama operasi dan/atau kemitraan badan usaha Jasa Konstruksi luar daerah dengan badan usaha Jasa Konstruksi provinsi dan/atau penggunaan Sub penyedia Jasa daerah.
Seanjutnya terhadap rancangan peraturan daerah tersebut materi muatannya masih mengatur yang menjadi kewenangan pemerintah pusat terkait dengan Penyesuaian Sertifikasi Kompetensi Kerja, Lembaga Serifikasi Profesi, Register Pengalaman Profesional, Tenaga Kerja Konstruksi Asing.
Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap materi muatan dengan mempedomani Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.(**)