INIKATA.co.id – Polda Metro Jaya menyita 44 senjata dan 1.138 butir amunisi dari sindikat dugaan penjual senjata api ilegal.
Dilansir dari jawapos.com, barang-barang sitaan ini juga telah dilakukan uji balistik oleh Puslabfor Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Hasilnya sebanyak 24 senjata berfungsi baik.
“Itu yang sudah kami lakukan di labforensik, kemudian hal-hal yang lain akan sambil menunggu barbuk yang diperoleh Ditreskrimum Polda Metro. Kemudian akan kita teliti hasil dari para tersangka yang mana airgun yang dimodif menjadi senjata api,” kata Kabid Balmetfor Mabes Polri Kombes Pol Ari Kurniawan Jati dikutip dari jawapos.com, Selasa (22/8).
Ari mengatakan, dari 44 senjata api yang dilakukan uji balistik tersebut, terdiri dari 24 senjata pabrikan, 12 senjata api rakitan, tiga air gun, dua airsoft gun, dan tiga senjata angin PCP.
“Keseluruhan 44 pucuk di luar dari pada 25 (yang baru). Karena ini pengembangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal. Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama Polda dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).
“Ini sebenernya masih banyak yang sifatnya masih rahasia,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Karyoto menyebut, proses pengembangan kasus masih berjalan. Sehingga belum seluruh materi penyidikan bisa diungkap ke publik demi kepentingan pengejaran pihak-pihak lain yang terlibat.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, salah satu tersangka yang ditangkap adalah R. Dia merupakan penyuplai senjata terhadap teroris di Bekasi, Jawa Barat, Dananjaya Erbaning.
Tersangka R lanjut adalah seorang warga sipil dan berstatus residivis. Dia pernah ditangkap oleh Subdit Resmbob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 2017 silam.
“Inilah inisial R dari kalangan sipil yang juga menjual kepada tersangka teroris yaitu senjata api pabrikan. Oleh karenanya ini residivis tentunya hukumannya akan berbeda. Residivis mengulangi perbuatannya,” jelas Hengki.
Para pelaku jual beli senjata api ilegal juga mencatut TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Mereka membuat kartu tanda anggota (KTA) palsu.
Para pelaku dalam jaringan ini juga melakukan pelatihan-pelatihan sejenis militer, meski bukan bagian dari kalangan militer.(jawapos/inikata)