MAKASSAR, INIKATA.co.id – Proyek pembangunan masjid di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Selatan berpolemik. Kontraktor pelaksana, CV Mega Uleng disebut nakal oleh pihak ketiga, Siti Satilah Amalya, selaku penyedia dana. Akibatnya, CV Mega Uleng kini harus berurusan polisi.
Menurut Siti Satilah Amalya bahwa, proyek pembangunan masjid tersebut dari awal telah bermasalah. Mulai dari proses lelang hingga ke tahap pembangunan. Proyek ini juga disebut telah molor, dari waktu yang ditentukan.
“Dari proses tender, yang upload berkas itu bukan dari pihak CV Mega Uleng. Tapi dari orang lain. Terus, pekerja hingga sertifikat keahlian juga bukan milik CV Mega Uleng,” kata Siti Satilah Amalya kepada wartawan, pada Sabtu (19/8) kemarin.
Ayu sapaan akrab Siti Satilah mengaku jika semua dana dalam proyek pembangunan masjid tersebut bersumber dari dirinya.
“Mulai jaminan uang muka, uang kontrak, jaminan pelaksanaan, semua dananya saya yang usahakan,” bebernya.
Lanjut Commanditer CV Bintang Sejati itu, pengerjaan proyek ini awalnya berjalan lancar. Ia dipercayakan oleh CV Mega Uleng untuk mengerjakan semuanya.
Tapi belakangan, CV Mega Uleng tiba-tiba tidak menggunakan tenaganya. Bahkan, akses ditutup. Dia tidak diperbolehkan lagi ke lokasi proyek. Termasuk, semua tukang.
“Saya sudah adukan ini ke PPK, Dinas PU dan lainnya,” ungkapnya.
Akibat pemutusan sepihak itu, Ayu merasa dirugikan hingga Rp900 juta.
“saya masih punya deposit Rp900 juta. Itu yang saya tuntut ke Riska, CV Mega Uleng,” ungkap Ayu.
Lapor Kasus Penggelapan
Ayu mengaku, masih memiliki sejumlah material dalam lokasi pembangunan. Tapi, material tersebut digunakan oleh CV Mega Uleng tanpa seizinnya. Karena tak terima, ia melaporkan ke Polsek Ujung Pandang.
“Ada beberapa bahan saya dipakai dalam proyek itu. Tidak minta izin ke saya,” ucap dia.
Terpisah, kuasa Hukum, Siti Satilah, Anwar Ilyas mengatakan, secara formal Pemprov Sulsel hanya tahu jika yang mengerjakan proyek pembangunan Masjid Rujab Gubernur adalah Riska. Sebab perusahaan yang terdaftar milik Riska, yaitu CV Mega Uleng.
Akan tetapi, ada fenomena non formal yang terjadi dalam proyek tersebut. Fokusnya saat ini adalah mengembalikan hak kliennya berupa uang sebesar Rp900 juta.
“Formalnya memang Pemprov tahunya Riska yang kerja, tapi kan ada kondisi non formalnya. Ini juga bisa berkembang lagi. Jadi untuk sementara ini Bu Ayu menuntut haknya, jangan sampai tidak dipenuhi oleh CV Mega Uleng. Karena ini ada potensi pidana dan perdatanya,” bebernya.
Dia juga sudah melayangkan laporan dugaan penggelapan ke Polsek Ujung Pandang. Sebab, material milik Ayu masih tetap digunakan padahal belum dibayar oleh CV Mega Uleng.
“Poin utamanya ini penuntutan haknya Ibu Ayu yang belum dipenuhi. Material sudah dipakai, tapi belum terbayar. Ini bisa penggelapan. Tapi nanti penyidik saja, apakah itu masuk pencurian atau penggelapan. Notanya ada semua, jadi Mega Uleng tidak bisa mengelak,” terangnya.
Anwar menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak terpenuhi, maka akan ada peristiwa yang membesar. Ini bisa saja menyeret CV Mega Uleng dan pihak yang mengadakan kontrak dalam hal ini PPK atau pun Pokjanya.
“Kalau ini tidak terpenuhi, maka ada banyak peristiwa yang bisa membesar. Menyangkut Mega Uleng dan siapa yang mengadakan kontrak. Tidak menutup kemungkinan Riska berkasus bukan sama Bu Ayu saja, tapi ada pihak lain. Masih berkaitan dengan pemalsuan. Sementara ini sudah ada pengaduan untuk itu, pekan depan ditindaklanjuti bersama bukti-buktinya. Ini kaitan dengan pekerjaan masjid rujab dan uang,” jelasnya.
CV Mega Uleng Membantah
Direktur CV Mega Uleng, Riska membantah tudingan dari Siti Satilah Amalya. Menurut dia, dalam proses tender proyek renovasi masjid Rujab Gubernur Sulsel sudah sesuai dengan aturan dan SOP yang ada.
Ia juga merasa tidak melakukan tindakan penggelapan sesuai yang dilaporkan oleh Siti Satilah Amalya. Riska mengaku hanya fokus dalam pengerjaan proyeknya itu.
“Saya sangat membantah keras mengenai hal ini yang mengatakan saya penggelapan dan sampai saat ini saya hanya menjalankan kewajiban saya menyelesaikan pekerjaan ini,” singkatnya.