Batasan Maju Capres Maksimal Dua Kali Digugat ke MK

INIKATA.co.id – Seorang warga Gulfino Guevarrato mengajukan permohonan uji materiil atau judicial review (JR) terhadap Pasal 169 huruf n dan huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kuasa hukum Gulfino, Donny Tri Istiqomah mengatakan, gugatan itu sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/8). Gugatannya itu teregistrasi dengan nomor 01/PUU-MK/VII/2023.

Baca juga:

Sidik Kasus Korupsi Bansos, KPK: Salah Satunya yang Diberikan Presiden

Donny menjelaskan, salah satu poin yang ada dalam berkas uji materiil itu mengenai batasan seseorang untuk maju sebagai calon presiden (capres) maksimal dua kali.

“Agar pembatasan jabatan presiden 2 periode ini kongruen dengan pencalonan, maka pencalonan juga harus dibatasi dua kali,” ujar Donny di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/8).

Donny mengutarakan, bagi seseorang yang sudah kalah dua kali Pilpres, harus memiliki etika politik untuk tidak maju lagi. Ia pun mencontohkan beberapa tokoh yang sudah kalah dua kali, tidak lagi mencalonkan diri.

Baca juga:

Gibran Tetap Aktif di Sosmed Terima Aduan Warga Jika Terpilih Wapres

“Tidak boleh lebih dari dua kali, agar memberikan kesempatan kepada warga negara lainnya untuk mencalonkan diri. Kan tahun 2017 Hillary Clinton kalah lagi dengan Donald Trump untuk kemudian pemilihan presiden setelah itu, dia atas dasar etika politik dan sifat kenegaraan memutuskan tidak maju lagi, diserahkan pada kandidat lainnya yaitu Joe Biden,” ungkap Donny.

Donny menyampaikan, kliennya juga turut menggugat batas usia capres dan cawapres. Dalam gugatannya itu, batas usia capres-cawapres minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

“Maka, kami memohon kepada MK agar pembatasan usia menggunakan studi komparasi, atau yang menggunakan sinkronisasi hukum dengan unadng-undang yang mengatur (batas usia) jabatan-jabatan lembaga tinggi negara,” tegas Donny.

Donny mengaku tak masalah, jika nantinya ada tudingan untuk menjegal Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024. Namun, dirinya menyerahkan sepenuhnya ke MK terkait gugatan tersebut.

“Scara politik bisa saja ada tuduhan tuduhan seperti itu. Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yg konsen di tata negara hanya ingin meluruskan ya dan bagaiman mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia itu saja,” pungkasnya. (JawaPos/Inikata)