Alasan Akui Kesalahan, Kasatpol PP Makassar Tak Tindak Tegas Anggotanya yang Konsumsi Miras di Kantor Camat Wajo

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Dua oknum Satpol PP Makassar terbukti melakukan pelanggaran. Keduanya mengkonsumsi minuman keras di pos Kantor Camat Wajo, Minggu (20/8/2023).

Meski terbukti melanggar, keduanya dipastikan tidak akan mendapatkan sanksi berat dari Plt Kepala Satpol PP Makassar dengan pertimbangan bahwa keduanya telah mengakui kesalahannya.

Baca juga:

Asosiasi Petani Lada Loeha Raya Tegaskan Tak Pernah Sepakat Ada Pertambangan di Tanamalia

“Artinya begini tidak mungkin kita langsung berhentikan orang karena ada pertimbangan persoalan kemanusiaan juga, diantara mereka ini masih kecil anaknya, dan dia pertama kan sudah akui kesalahannya,” ucap Plt Kasatpol PP Makassar, Ikhsan NS, Senin (21/8/2023).

Menurutnya, meski anak buahnya melanggar, tapi kesalahan itu harus dipertimbangkan juga dengan masa pengabdiannya selama bertugas di Pemkot Makassar.

“Jadi yang jelasnya tidak akan lolos dari kami cuman tidak sampai lah pada pemberhentian, kita menghargai juga karena selama ini kan dia sudah mengabdi, itu jadi pertimbangan,” katanya.

Baca juga:

Jual Miras ke Orang Mabuk Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp10 Juta

“Inilah kita lihat apakah sanksi berat kita berikan, kalau sanksi berat kan ancamannya pemberhentian. Kita kan kumpul-kumpul keterangan apakah orang ini sebelumnya pernah nggak lakukan hal-hal yang demikian, selama bertugas, pernah ngga melakukan pelanggaran,” tambah dia.

Apalagi, menurutnya kedua anggota yang terbukti miras di Kantor Camat Wajo ini pengabdiannya sudah sampai puluhan tahun.

“Inikan dua orang ada yang 10 tahun bertugas ada yang 13 tahun makanya kita kumpul bahan keterangan, makanya jadi pertimbangan nanti,” ungkapnya.

Ikhsan mengatakan anak buahnya ini menghabiskan dua botol minuman keras tapi tidak mabuk. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya konsumsi minuman tersebut karena merasa pegal.

“Dia minum tapi tidak sampai mabuk alasannya pegal-pegal badannya karena masuk angin namun demikian tidak dibenarkan kegitan seperti itu,” katanya.

Ia klarifikasi bahwa informasi yang menyebutkan istilah pesta itu tidak tepat. Meskipun anak buahnya miras, tapi tidak termasuk dalam kategori perayaan atau pesta.

“Jadi kemarin yang beredar pesta ya?. Yang pertama yang kami luruskan itu bukan pesta, kalau pesta kan merayakan. Hanya dua orang, bukan tiga ya,” jelasnya. (Fdl)