Ada Tersangka dari Kemnaker, KPK: Tiga Orang

INIKATA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi, terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal ini setelah melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor Kemnaker, pada Jumat (18/8).

“Tentu sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).

Baca juga:

Laksus Desak Kejari Banteng Tuntaskan Kasus Korupsi Unsur DPRD Bantaeng Hingga Meja Persidangan 

Namun, KPK belum dapat membeberkan identitas dari ketiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman para tersangka akan dilakukan bersamaan dengan proses penahanan.

“Namun, sekali lagi identitas dari pihak-pihak ini nanti, tunggu dulu, sekarang masih berproses, sampai nanti ketika (penyidikan) cukup, kami segera umumkan kepada masyarakat,” ucap Ali.

Saat ini, KPK masih melakukan pencarian barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Hal itu dilakukan dengan melakukan uoaya penggeledan dan pemeriksaan saksi.

Baca juga:

Wakil Ketua KPK Ajukan Penambahan Masa Jabatan, Ali Fikri: Itu Siakp Pribadi

“Yang pasti kami akan update terus perkembangan dari perkara ini ketika kami melakukan pemanggilan terhadap para saksi-saksinya,” ungkap Ali.

Adapun para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait dengan kerugian negara. KPK membutuhkan waktu untuk menghitung jumlah kerugiannya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan upaya penggeledahan di Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto No.51 Jakarta Selatan pada Jumat (18/8).

Ruangan yang digelah oleh tim KPK ialah unit yang membidangi Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) di Lantai 4 Gedung A Kantor Kemenaker.

Hanya saja, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pimpinan maupun juru bicara KPK terkait barang bukti apa saja yang ditemukan dan diamankan. (JawaPos/Inikata)