MAKASSAR, INIKATA.co.id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2022 bersama dengan sejumlah rekomendasi (temuan) yang harus ditindaklanjuti kepada Pemprov Sulsel pada 26 Mei lalu.
Sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Oengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, puluhan rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulsel dan jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP tersebut diterima.
Saat ini, batas waktu 60 hari tersebut sudah lewat. Untuk itu, DPRD Sulsel dalam waktu dekat atau sebelum masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur berakhir, akan memanggil pihak pemprov untuk mempertanyakan progres tindaklanjut rekomendasi atau BPK tersebut.
“Seluruh rekomendasi itu dari BPK, dan tugas kita itu untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil laporan BPK. Jadi kita jalankan tugas itu, bahwa setelah itu kita mau panggil lagi pemprov untuk tanyakan progres tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK itu,” kata Anggota DPRD Sulsel, Usman Lonta, Sabtu (19/8/2023).
Menurut Usman, sesuai rekomendasi BPK dan catatan DPRD Sulsel, pemprov masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan. Salah satunya seperti utang dana bagi hasil (DBH), utang pihak ketiga, dan utang sejumlah OPD di tahun anggaran 2022 yang belum dituntaskan.
“Ada utang yang belum terbayar, dan ada DBH yang belum diselesaikan. Itu yang jadi konsen kita supaya diselesaikan secara baik,” ujarnya.
“Dorongan dan desakan dari DPRD ini bagian daripada bentuk keseriusan dalam menyelesaikan beban pemerintah sebelum masa jabatan gubernur berakhir,” sambung Usman.