Duga Ada Kecurangan, KIPP Lakukan Investigasi ke 514 Kabupaten/Kota Terkait Seleksi Bawaslu

INIKATA.co.id – Proses seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 514 kabupaten/kota yang melampaui jadwal yang ditetapkan, dicurigai memuat transaksional di dalamnya.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, bahkan menilai seleksi yang dilakukan Bawaslu RI tidak beres. Sebab telah melewati batas akhir masa jabatan anggota Bawaslu di 514 kabupaten/kota periode 2018-2023, yaitu pada 14 Agustus 2023.

Baca juga:

Jelang Pendaftaran, Simpatisan DIA Mulai Padati KPU Sulsel

“Berdasarkan laporan di tingkat provinsi itu penilaian dilakukan tidak secara objektif sebagaimana mestinya melalui tes CAT, tes kesehatan, tes kejiwaan, dan wawancara,” ujar Kaka kepada wartawan, Kamis (17/8).

Dia mengatakan, temuan jajaran KIPP di wilayah tertentu mendapati penentuan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota tidak sesuai indikator yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

“Ada dugaan dari teman-teman ketidakobjektifan. Problem kedua soal kriteria lolos atau tidak lolos, ada kriteria yang dipertanyakan dari tes kesehatan atau psikologi,” urainya.

Baca juga:

Soal Kecurangan PSI, Bawaslu: Tidak Terbukti

Atas temuan tersebut, Kaka memastikan KIPP mendalami dugaan yang ada dengan membentuk tim khusus, karena kekosongan pimpinan Bawaslu di 514 kabupaten/kota berpotensi mengganggu tahapan Pemilu 2024.

“Kita akan bentuk tim investigasi khusus untuk itu, karena ini sangat mengganggu. Karena kalau terbukti hasil seleksi transaksional maka tidak sesuai dengan apa yang diharapkan,” demikian Kaka. (Rmol/Inikata)