Ditlantas Polda Sulsel Sosialisasi dan Uji Coba Penerapan ETLE Mobile, Berikut Hasilnya

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai bulan Agustus akan melaksanakan sosialisasi penerapan ETLE Mobile yang teridiri dari 1 ETLE Mobile Onboard dan 10 ETLE Mobile Handheld.

Dalam masa sosialisasi, jajaran Ditlantas Polda Sulsel juga melaksanakan uji coba penegakan hukum pelanggan lalu lintas melalui ETLE. Baik pelanggaran tidak memakai helm, melawan arus, batas kecepatan di jalan tol maupun parkir liar di sejumlah titik di Kota Makassar.

Baca juga:

36 Lolos Verifikasi Berkas Lelang Eselon II Pemkot, Jabatan Kadinsos Paling Diminati

merealisasikan program tersebut, jajaran Ditlantas Polda Sulsel melakukan ujicoba penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui ETLE, baik itu pelanggaran tidak memakai helm, melawan arus, batas kecepatan di jalan tol maupun parkir liar di sejumlah titik di kota Makassar.

“Ini hari kita laksanakan uji coba penerapan tilang elektronik,” kata Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya saat memantau jajarannya melaksanakan uji coba di lapangan, Rabu (16/8).

Ia menjelaskan, tujuan penerapan ETLE mobile ini adalah untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, transparansi penegakan hukum dan membantu pemerintah daerah menaikkan PAD serta mendukung terwujudnya Smart City.

Baca juga:

Dukung Smart City Kota Makassar, Ditlantas Polda Sulsel Siapkan Program Pengembangan ETLE

“Dengan dimulainya pemberlakuan operasional sistem tilang elektronik ini, Ditlantas Polda Sulsel siap memperkuat operasional di lapangan,” jelasnya.

I Made Agus Prasatya menambahkan bahwa pihaknya secara rutin akan berpatroli dan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan handphone khusus dan mobil patroli sehingga bisa mencegah praktek suap, karena tidak adanya peluang bertemu antara petugas dan pelanggar lalu lintas.

“Tentunya ini juga bisa mencegah praktek suap di lapangan, karena petugas dan pelanggar tidak bertemu,” tambahnya.

Hasil uji coba penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilaksanakan selama satu jam menggunakan handheld di beberapa ruas jalan di Kota Makassar.

Di ruas Jalan Dr Lamena dan Jalan Sungai Saddang, Satgas tindak lawan arus berhasil mencapture 35 pelanggaran. Sementara Satgas tindak helm di Jalan AP. Pettarani, Abd. Dg.Sirua, Boulevard dan Jalan Ance Dg. Ngoyo sebanyak 57 pelanggar yang tercapture.

Sementara Satgas tindak parkir yang melakukan uji coba di Jalan Boulevard dan Jalan Pengayoman Makassar sebanyak 60 pelanggaar tercapture. Untuk uji coba di jalan tol satgas berhasil menangkap 2 pelanggaran over speed atau batas kecepatan.

“Untuk uji coba saat ini memang kita belum melakukan pemindakan dan belum memberikan sanksi denda baik Etle Mobile on Board maupun ETLe Handheld. Penindakan akan kita laksanakan pada bulan September mendatang bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Zebra 2023,” jelas I Made Agus Prasatya. (*)