Palsukan Dokumen Izin Tambang, Anggota DPR dari PDIP Ismail Thomas jadi Tersangka

INIKATA.co.id – Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (15/08/2023).

Dirinya diduga melakukan pemalsuan pada penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT. Sendawa Jaya. Politikus PDI Perjuangan itu langsung di tahan oleh Korps Adhyaksa untuk 20 hari ke depan.

Baca juga:

Janji Polda Sulsel Usut Dugaan Korupsi BPNT di 20 Daerah Kembali Ditagih

“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8).

Baca juga:

Prabowo Deklarasi Capres, Megawati Bisiki Hasto Cara Jitu Biar Tidak Kalah

“Sidik perkara tindak pidana korupsi, terkait penerbitan dokumen PT Sendawa Jaya. Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai 23 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” sambungnya.

Ketut menjelaskan, Ismail diduga melakukan pemalsuan dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Pemalsuan surat itu terkait dengan perkara PT. Sendawa Jaya.

“Palsukan dokumen untuk tahap Persidangan,” tegas Ketut.

Ismail Thomas disangkakan melanggar Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. (Fajar/Inikata)