MAKASSAR, INIKATA.co.id – Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Manggala, Kelurahan Tamangapa senin 14 Agustus lalu berbuntut panjang. Wali Kota Makassar tegaskan akan polisikan para oknum jika kembali menutup TPA.
“PSEL ini kan tender, kalau ada campur di luar tender sama dengan sabotase program strategis nasional. Atau ada peserta yang provokasi di situ,” Ujarnya Wali Kota Makassar Moh Ramadhan Pomanto kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Danny sapaan akrabnya menegaskan telah melaporkan para oknum kepada pihak berwajib. Menurutnya, penolakan warga terkait lokasi PSEL tidak berhubungan dengan TPA Tamangapa.
“Apa hubungannya TPA di situ dengan itu. Saya sudah laporkan ke pihak berwajib, kalau terjadi lagi begitu saya laporkan pidana,” Jelasnya.
Ia menuturkan, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan aparat dan akan mempidanakan oknum yang terlibat jika tidak kembali membuka TPA.
“Saya sudah koordinasi dengan pihak kepolisian, sudah telepon Pak Kapolrestabes. Kalau tidak dibuka dipidanakan. Apa hubungannya,” Bebernya.
Untuk diketahui, Danny Pomanto menegaskan Pengelolaan Sampah menjadi Energi listrik (PSEL) yang bakal dibangun di Kecamatan Tamalanrea merupakan Industri listrik, bukan TPA. (Awal)