Politik Uang Masih Jadi Perhatian Bawaslu

INIKATA.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengungkapkan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan praktik politik uang.

Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan proses dan hasil pemilihan umum yang lebih bersih dan dapat dipercaya.

Hasil dari Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat memegang peran kunci dalam mendukung peran Bawaslu dalam mengatasi politik uang.

Selain membantu dalam pencegahan dan penindakan praktik politik uang, keterlibatan masyarakat juga dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya politik uang terhadap masa depan demokrasi Indonesia.

Dalam konteks ini, Sulawesi Selatan termasuk salah satu dari 29 provinsi lainnya yang tergolong rawan sedang terhadap praktik politik uang.

Fakta ini menggarisbawahi bahwa politik uang telah menjadi masalah umum di seluruh wilayah Indonesia dengan variasi dalam tingkat keparahan kasus.

Saiful Jihad, Anggota Komisioner Bawaslu Sulsel, menjelaskan bahwa data ini diambil dari pengalaman Bawaslu dan berita media, yang kemudian diolah menjadi kesimpulan mengenai daerah-daerah yang rawan terhadap politik uang.

Meskipun praktik politik uang sering terjadi di bawah permukaan, minimnya pemberitaan dan penanganan dari Bawaslu telah membuat masalah ini kurang mendapat perhatian.

“Praktik politik uang terus berkembang dalam model dan modus yang beragam, menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi,” tandas Saiful.

Oleh karena itu, ia menekankan perlunya semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu, peserta pemilu, masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah, untuk bersatu melawan politik uang.

“Pengawasan politik uang tidak bisa hanya mengandalkan Bawaslu, mengingat kompleksitas model-model dan teknologi yang digunakan dalam praktik tersebut. Masyarakat pemilih harus sadar dan peserta pemilu harus serius berupaya mengurangi praktik politik uang,” ujar Saiful, Minggu (13/8/2023).

Saat ini, masih ada pandangan bahwa politik uang merupakan cara untuk meraih kemenangan dalam pemilu.

Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang lebih kuat, mungkin dengan menganggap politik uang sebagai pelanggaran administrasi yang dapat berakibat pada diskualifikasi.

Dengan adanya regulasi yang lebih tepat, diharapkan praktik politik uang dapat diminimalisir untuk menjaga integritas pemilihan.(**)